Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Lakukan Survei KHL Untuk Penetapan UMK 2025

Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara lakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan UMK 2025

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Dok pribadi
Survei KHL dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang melibatkan anggota serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah di Pasar Bangsri pada Senin, (18/11/2024) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara lakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berdasarkan hasil putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, penetapan upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023. 

Demikian yang disampaikan, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Diskopukmnakertrans, Kabupaten Jepara, Abdul Mu'idz kepada Tribunjateng, Jumat (29/11/2024).

Dia menyampaikan bahwa penetapan upah minimum tahun 2025 satu di antaranya formula yang akan digunakan yaitu hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). 

Baca juga: Serikat Pekerja Desak Agar Survei KHL Jadi Faktor Penentu Besaran UMK 2025 di Kabupaten Semarang

Regulasi terkait formula penyusunan upah minimum sampai saat ini belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat. 

Namun sebagai persiapan, Pemkab Jepara melakukan survei KHL secara mandiri.

Terlebih Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini sudah tidak mengeluarkan hasil survei KHL.

"Dari Pemkab berinisiatif untuk melakukan survei KHL menggunakan regulasi yang sudah dicabut karena regulasi sampai saat ini belum ada," kata Abdul Mu'idz saat ditemui di Kantor Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Jum'at (29/11/2024). 

Ia menjelaskan bahwa selama ini, formula yang digunakan untuk penentuan upah minimum yaitu menggunakan nilai Pertumbuhan Ekonomi (PE) dan inflasi yang ada di daerah. 

Survei KHL tersebut dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang melibatkan anggota serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah di Pasar Bangsri pada Senin, (18/11/2024) lalu.

Dalam survei terdapat 64 item pertanyaan yang menjadi dasar dalam penetapan KHL.

"Dari hasil survei angka kebutuhan hidup layak di Jepara sebesar Rp 2.590.000," ujarnya. 

Adapun nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Jepara tahun 2024 sebesar Rp 2.450.915,-. 

Menurutnya survei tersebut menggunakan regulasi yang sudah dicabut, jika nantinya hasil survei yang sudah dilakukan tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pihaknya akan tetap mengikuti regulasi dari pusat. 

"Apapun keputusan dari pusat kita akan mengikuti, kit menunggu dari pusat (jika nanti hasil survei yang dilakukan berbeda dengan regulasi yang ditetapkan)," ungkapnya. 

Baca juga: Video Penetapan UMK 2025 di Jateng Dipastikan Molor, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Jepara juga telah mengusulkan UMK tahun 2025. 

Dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya mengusulkan kenaikan 24,4 persen atau Rp 599.686. 

Sementara Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) meminta kenaikan 10 persen atau Rp245.092. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved