Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Properti

PPN 12 Persen, Wiwid : Tahun Depan Bakal Lebih Sulit Cari Rumah Subsidi

Realisasi wacana kenaikan PPN 12 persen tinggal menghitung hari. Pasalnya kenaikan PPN bakal diberlakukan 1 Januari 2025 mendatang.

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
tribunnews
Kementerian PUPR tambah kuota rumah subsidi FLPP jadi 200.000 unit. Cek syarat penerima dan cara mendapatkannya! 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Realisasi wacana kenaikan PPN 12 persen tinggal menghitung hari.

Pasalnya kenaikan PPN bakal diberlakukan 1 Januari 2025 mendatang.

Harga sejumlah Barang Kena Pajak (BKP) berwujud tentunya bakal terkerek naik.

UU PPN pasal 4 ayat 1 juga menjelaskan BKP berwujud yang akan terkena kenaikan PPN.

Seperti barang elektronik, televisi, kulkas, hingga smartphone.

Pakaian dan barang-barang fashion, lalu tanah dan bangunan.

Lalu perabot rumah tangga, seperti kursi, meja dan lemari.

Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan dalam kemasan.

Kemudian kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor dan truk juga terkena PPN 12 persen.

Jika dilihat dari UU PPN, harga rumah subsidi kemungkinan juga bakal mengalami kenaikan.

Hal tersebut bakal terjadi merata di seluruh Indonesia tak terkecuali di Jateng.

Meski hingga kini belum ada edaran resmi mengenai harga rumah subsidi di Jateng.

Namun tanah dan bangunan masuk dalam BKP berwujud pada UU PPN.

Diketahui Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 menjadi dasar penyesuaian harga jual rumah subsidi untuk 2023-2024.

Dalam Kepmen tersebut harga rumah di wilayah Jawa kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, untuk tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved