Berita Selebriti
PUTUSAN PA Jakarta Pusat: Hak Asuh Anak Diberikan ke Kimberly Ryder, Edward Akbar Nafkahi Rp6 Juta
Melalui putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, dua anak Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo akan diasuh oleh sang ibu, Kimberly Ryder.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyetujui permintaan Kimberly Ryder terkait hak asuh kedua anaknya.
Bahkan, pengadilan juga meminta kepada Edward Akbar memberikan nafkah anak sebesar Rp6 juta per bulan dan bisa dinaikkan 10 persen di tiap tahunnya.
Ya, Hari ini, Jumat (29/11/2024), Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo telah resmi bercerai.
Baca juga: Hari Ini Aktris Kimberly Ryder dan Edward Akbar Resmi Bercerai
Baca juga: Kimberly Ryder Makin Muak! Sebut Edward Akbar Sudah Persulit Proses Perceraian
Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutus cerai artis Kimberly Ryder dengan aktor Edward Akbar Samallo.
Keputusan cerai tersebut dibacakan pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat melalui e-Court pada Jumat (29/11/2024).
Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Kimberly, Machi Achmad.
"Bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan Putus karena Perceraian," tulis putusan dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Melalui putusan PA Jakarta Pusat, dua anak Kimberly Ryder dan Edward Akbar Samallo akan diasuh oleh sang ibu (Kimberly).
Selain itu, putusan dari PA Jakarta Selatan juga mengabulkan permohonan nafkah yang harus diberikan sebesar Rp6.000.000 per bulan untuk dua anak.
"Bahwa dua anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly Ryder) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," tulis putusan tersebut.
"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp6.000.000 per bulan untuk 2 anak dengan kenaikan setiap tahun sebesar 10 persen," lanjut putusan PA Jakarta Pusat.
Baca juga: Edward Tak Angkat Telepon, Kimberly Ryder Akhirnya Blak-blakan ke Anak Sudah Cerai
Baca juga: Cerita saat Kimberly Ryder Disekap Edward Akbar Usai Talak, Diselamatkan Orangtua yang Bawa Polisi
Sementara untuk nafkah istri Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan tidak dikabulkan.
Keputusan dari pihak PA Jakarta Pusat ini belum sepenuhnya inkrah.
Seluruh pihak diperbolehkan untuk mengajukan banding.
"PA Jakarta Pusat menyatakan gugatan Rekovensi (gugat balik Edward) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," tulis putusan PA Jakarta Pusat.
Jakarta
Running News
perceraian artis
Kimberly Ryder-Edward Akbar Resmi Cerai
Kimberly Ryder
Hak Asuh Anak Kimberly Ryder
Biaya Nafkah Anak Kimberly Ryder
Edward Akbar
Pengadilan Agama Jakarta Pusat
Machi Achmad
Tompi Keluar dari Keanggotaan WAMI, Bebaskan Siapapun Nyanyikan Lagunya Tanpa Bayar Royalti |
![]() |
---|
"Yuk Bersatu!" Ari Lasso Ajak Musisi Kritik Aturan Royalti, Kuliti WAMI Karena Tak Transparan |
![]() |
---|
Andre Taulany Sudah Tersakiti dan Menderita, Alasan Ngotot Ceraikan Erin Meski Ditolak Hakim |
![]() |
---|
Betrand Peto Bongkar Sosok Wanita Penyebar Fitnah Adiknya Bukan Anak Ruben Onsu: Tinggal di Jakarta |
![]() |
---|
Mamio dan Papio, Panggilan Khusus Warganet Buat Sarwendah dan Giorgio Antonio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.