Wamendikdasmen: Rp 2 Juta untuk Guru Itu Tunjangan, Bukan Gaji
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq meluruskan bahwa Rp 2 juta yang akan diberikan kepada guru bukan merupakan gaji, melainkan tunjangan kinerja
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq meluruskan bahwa Rp 2 juta yang akan diberikan kepada guru bukan merupakan gaji, melainkan tunjangan kinerja.
Sebab kewenangan untuk menaikkan gaji itu bukan menjadi wilayah Kemendikdasmen.
“Kewenangan kami tunjangan kinerja guru, bukan gajinya,” kata Fajar saat kunjungan di Kudus dalam peresmian SD Aisyiyah Multilingual Darussalam Kudus, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Ketua Umum PP Muhammadiyah Resmikan SD Aisyiyah Mulida Kudus: Komitmen Hadirkan Pendidikan Inklusif
Fajar menerangkan, untuk guru yang mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja yaitu guru aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Untuk guru non-ASN yang berhak menerima tunjangan Rp 2 juta merupakan guru sudah sertifikasi. Pasangan guru ASN akan menerima tunjangan satu kali gaji.
Lantas bagaimana nasib guru honorer yang belum sertifikasi, Fajar mendorong agar mereka segera ikut sertifikasi. “Karena kami naikkan tunjangan kinerja guru berbasis sertifikasi,” kata Fajar.
Syarat untuk sertifikasi yaitu guru lulusan D4 atau S1. Sementara dari data yang pihaknya miliki, di seluruh Indonesia ada 249 ribu lebih guru yang belum lulus D4 atau S1.
Untuk itu pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk guru yang belum D4 atau S1 untuk dibantu biaya menempuh studi.
“Soal biaya kami sedang mempertimbangkan skema bantuan biaya. Kami koordinasi dengan kementerian keuangan,” kata Fajar.
Selain itu, yang tidak kalah penting yaitu penerapan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar bisa mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan dalam waktu yang tidak lama lagi. Kebijakan ini untuk menjawab persoalan distribusi guru yang kurang merata. Padahal secara rasio antara jumlah siswa dan guru di Indonesia sudah ideal, namun untuk persebaran guru masih belum merata.
“Kebijakan guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta ini untuk pemerataan kualitas guru. Karena pengangkatan guru PPPK di sekolah negeri dianggap tidak adil untuk sekolah swasta,” kata Fajar. (*)
Ketua Korwil Akui K3S SD di Kudus Lakukan Pungutan Wajib ke Guru, Berlangsung Sudah Lama |
![]() |
---|
Gus Miftah Punya Saham di Persiku Kudus, Manajemen Enggan Ungkap Jumlahnya |
![]() |
---|
Habib Syech dan Gus Miftah Dijadwalkan Hadir dalam Peluncuran Persiku Kudus |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Kecelakaan di Depan Kantor Pengadilan Agama Kudus, Pemotor Tabrak Pejalan Kaki |
![]() |
---|
Polisi di Kudus Tak Melarang Masyarakat Mengibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.