Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2025

SAH! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Batang Jadi Berapa?

Presiden Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Thinkstockphotos.com via Kompas.com
Ilustrasi Gaji naik 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut upah minimum kabupaten (UMK) Batang 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,”ucap Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun pemerintah memutuskan agar UMP naik 6,5 %.

Kenaikan UMP ini pun akan mempengaruhi kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Lantas berapa UMK Kabupaten Batang, Jawa Tengah jika naik 6,5 %?

Berikut ini penghitungannya:

6,5 % x UMK Batang 2024:  6,5 % x Rp2.379.702 = Rp 154.680,63

Prediksi UMK Batang 2025 jika naik 6,5 %: Rp Rp2.379.702 + Rp 154.680,63 = Rp 2.534.382

Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Batang, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

Tahun 2020: Rp 2.061.700

Tahun 2021: Rp 2.129.117

Tahun 2022: Rp 2.132.535

Tahun 2023: Rp Rp2.282.026

Tahun 2024: Rp2.379.702,00

UMP Jateng 2020-2024

Mengutip lamanjatengprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Tengah 2020-2024:

2020: Rp 1.742.015,22.

2021: RP 1.298.979,12.

2022: Rp 1.812.935.

2023: Rp 1.958.169,69.

2024: Rp2.036.947.

(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved