Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2025

Daftar 35 Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Jateng Jika Naik 6,5 Persen, Banjarnegara Terendah

Daftar 35 Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Jateng Jika Naik 6,5 Persen, Banjarnegara Terendah

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Kompas.com
Daftar 35 Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Jateng Jika Naik 6,5 Persen, Banjarnegara Terendah 

Daftar 35 Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Jateng Jika Naik 6,5 Persen, Banjarnegara Terendah

TRIBUNJATENG.COM - Berikut perhitungan Upah Minimum UMK Kota/Kabupaten 2025 di Jawa Tengah jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Pengumuman ini disampaikan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun, pemerintah akhirnya memutuskan angka yang lebih tinggi sebagai langkah strategis untuk mendukung daya beli pekerja.

UMP 2025 dirancang sebagai bagian dari upaya perlindungan sosial, khususnya untuk pekerja yang belum berkeluarga atau memiliki masa kerja di bawah 12 bulan.

Penetapan tersebut tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak sebagai pedoman utama.

Berapa besaran UMP Jawa Tengah jika naik 6,5 persen?

Berikut perhitungannya:

6,5 persen x UMP Jateng 2024

= 6,5/100 x 2.036.947

Jumlah kenaikan UMP Jateng = 132.401,555

UMP Jateng 2025: 2.036.947 + 132.401,555 = Rp 2.169.348,555.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved