Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2025

Daftar 35 Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Jateng Jika Naik 6,5 Persen, Banjarnegara Terendah

Daftar 35 Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Jateng Jika Naik 6,5 Persen, Banjarnegara Terendah

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Kompas.com
Daftar 35 Upah Minimum 2025 UMK Kab/Kota di Jateng Jika Naik 6,5 Persen, Banjarnegara Terendah 

Kabupaten Brebes : Rp 2.239.801

Kota Magelang : Rp 2.281.230

Kota Solo : Rp 2.416.559

Kota Salatiga : Rp 2.533.593

Kota Semarang : Rp 3.454.826

Kota Pekalongan : Rp 2.545.138

Kota Tegal : Rp 2.376.683

Perlu digarisbawahi, data di atas merupakan prediksi atau perkiraan berdasarkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan dinamika ekonomi di wilayah masing-masing.

"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," ujar Presiden Prabowo.

Pemerintah menargetkan regulasi terkait UMP 2025 rampung pada akhir November atau awal Desember, guna memberikan kepastian bagi semua pihak.

Ketentuan lebih rinci terkait UMP 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang akan segera diterbitkan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved