Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2025

Upah Minimum 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Segini Besaran Kenaikan UMP Jawa Timur

Presiden Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Thinkstock
Presiden Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. 

Upah Minimum 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Segini Besaran Kenaikan UMP Jawa Timur

TRIBUNJATENG.COM - Berikut upah minimum provinsi (UMP) Jawa Timur 2025 jika mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025,”ucap Presiden Prabowo.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun pemerintah memutuskan agar UMP naik 6,5 %.

Kenaikan UMP ini pun akan mempengaruhi kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Lantas berapa UMP Jawa Timur jika naik 6,5 %?

Berikut ini penghitungannya.

6,5 % x UMP Jawa Timur 2024 
6,5 % x Rp 2.165.244 = Rp2.305.984 per bulan.

Prediksi UMP Jawa Timur 2025 jika naik 6,5 %: Rp 2.165.244 + Rp 140.740 = Rp 2.305.984

Mengutip lamanjatimprov.go.id, pada berikut daftar UMP di Jawa Timur 2020-2024:

2020: Rp 1.768.777
2021: Rp 1.868.777
2022: Rp 1.891.567
2023: Rp 1.891.567
2024: Rp 2.165.244

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved