Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2025

Daftar 38 Upah Minimum Provinsi UMP 2025 Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 %.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Kompas.com
(Ilustrasi uang) Daftar 38 Upah Minimum Provinsi UMP 2025 Jika Naik 6,5 Persen: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dari seluruh Indonesia jika resmi naik 6,5 persen.

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 %.

Kenaikan ini disampaikan oleh Prabowo pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Kenaikan ini lebih besar dari rencana awal.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen.

Namun pemerintah memutuskan agar UMP naik 6,5 persen.

Lantas berapa UMP terbaru setiap provinsi jika resmi naik 6,5 %? 

Berikut ini perkiraannya yang dikutip dari Tribun Kaltim.

1. DKI Jakarta UMP 2024 Rp5.067.381 diperkirakan naik menjadi : Rp5.396.761

2. Papua Rp4.024.270  diperkirakan naik menjadi :  Rp4.285.848

3. Papua Selatan Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi :  Rp4.285.848

4. Papua Pegunungan Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp 4.285.8485

5. Papua Barat Daya Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp4.285.848

6. Papua Tengah Rp4.024.270 diperkirakan naik menjadi : Rp4.285.848

7. Kep Bangka Belitung Rp3.640.000 diperkirakan naik menjadi :  Rp3.876.600

8. Sulawesi Utara Rp3.545.000 diperkirakan naik menjadi : Rp3.775.425

9. Aceh Rp3.460.672 diperkirakan naik menjadi : Rp3.685.616

10. Sumatera Selatan Rp3.456.874 diperkirakan naik menjadi : Rp3.681.571

11. Sulawesi Selatan Rp3.434.298 diperkirakan naik menjadi : Rp3.657.527

12.Kep. Riau Rp3.402.492 diperkirakan naik menjadi : Rp3.623.654

13. Papua Barat Rp3.393.000 diperkirakan naik menjadi : Rp3.613.545

14. Kalimantan Utara Rp3.361.653 diperkirakan naik menjadi : Rp3.580.160

15. Kalimantan Timur Rp3.360.858 diperkirakan naik menjadi :  Rp 3.579.314

16. Riau Rp3.294.625  diperkirakan naik menjadi : Rp3.508.776

17. Kalimantan Selatan Rp3.282.812 diperkirakan naik menjadi :  Rp3.496.195

18. Kalimantan Tengah Rp3.261.616 diperkirakan naik menjadi :  Rp3.473.621

19. Maluku Utara Rp3.200.000 diperkirakan naik menjadi : Rp3.408.000

20. Jambi Rp3.037.121 diperkirakan naik menjadi :  Rp3.234.534 

21. Gorontalo Rp3.025.100 diperkirakan naik menjadi :   Rp3.221.732 

22. Maluku Rp2.949.953  diperkirakan naik menjadi :  Rp3.141.700 

23. Sulawesi Barat Rp2.914.958  diperkirakan naik menjadi :  Rp3.104.430 

24. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 diperkirakan naik menjadi : Rp3.073.552 

25. Bali Rp2.813.672 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.996.561 

26. Sumatera Barat Rp2.811.449 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.994.193 

27. Sumatera Utara Rp2.809.915 diperkirakan naik menjadi :   Rp2.992.559 

28. Sulawesi Tengah Rp2.736.698 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.914.583 

29. Banten Rp2.727.812 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.905.120 

30. Lampung Rp2.716.497 diperkirakan naik menjadi : Rp2.893.069

31. Kalimantan Barat Rp2.702.616 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.878.286

32. Bengkulu Rp2.507.079 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.670.039

33. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.602.931 

34. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.328.970

35. Jawa Timur Rp2.165.244 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.305.985 

36. DI Yogyakarta Rp2.125.897 diperkirakan naik menjadi :  Rp2.264.080 

37. Jawa Barat Rp2.057.495   diperkirakan naik menjadi :  Rp2.191.232

38. Jawa Tengah Rp2.036.947  diperkirakan naik menjadi : Rp2.169.349   

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul :Pemerintah Naikkan 6,5 Persen, Ini Daftar UMP di 38 Provinsi se Indonesia, Kaltim Naik Rp 200 Ribu

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved