Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

"Temon" dari Kebumen Bikin Heboh, Uang Dicoret-coret Terancam Sanksi Pidana

Viral video uang kertas pecahan Rp 10 ribu dicoret-coret, diduga pria bernama Temon, asal Kebumen, Jawa Tengah.

Editor: raka f pujangga
TikTok
Tangkapan layar video uang Rp 10.000 dicoret-coret. 

TRIBUNJATENG.COM - Viral video uang kertas pecahan Rp 10 ribu dicoret-coret.

Banyak warganet yang menyayangkan aksi oknum warga yang telah mencoret-coret uang kertas tersebut.

Video tersebut pun viral di media sosial.

Baca juga: Tampang M Jais, Anak Durhaka Yang Ancam Bunuh Ibu Kandung Bila Tak Diberi Uang Rp 10 Juta

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @made***** pada Kamis (19/9/2024) dan sudah ditonton hingga 1,6 juta kali.  

Dalam video, tampak selembar uang kertas pecahan Rp 10.000 yang dicoret-coret.

Coretan tersebut secara eksplisit menanyakan perpindahan uang itu sudah sampai mana. 

“KEBUMEN JATENG. DARI TEMON. Sudah sampai mana kah uang ini.” bunyi coretan di uang Rp 10.000 tersebut. Hingga Senin (2/12/2024), unggahan video tersebut sudah mendapat 79.700 likes dan ribuan komentar warganet.

Lantas, apa kata Bank Indonesia soal video viral tersebut.

Penjelasan Bank Indonesia

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengingatkan bahwa mencoret-coret uang, termasuk merusaknya dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

“Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Mata Uang, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Marlison kepada Kompas.com, Senin. 

"Memberi coretan atau menggambar suatu obyek pada uang Rupiah kertas dapat dikategorikan perbuatan merusak uang Rupiah," sambungnya. 

Merujuk Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang, tindakan yang dimaksud lainnya yakni membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek. 

Dengan begitu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran mencitai uang Rupiah dengan selalu mengenali, merawat, dan menjaganya. 

“Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat senantiasa merawat dan menjaga Uang rupiah dengan ‘5 Jangan’, yaitu: ‘Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Diremas, Jangan Dibasahi, dan Jangan Distaples’,” tuturnya.

Apakah uang yang dicoret-coret masih berlaku? Lebih lanjut, Marlison menyampaikan bahwa uang yang dicoret-coret tergolong Uang Tidak Layak Edar (UTLE). 

Meski demikian, ia memastikan bahwa uang yang dicoret-coret tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi. 

Sebab, uang itu masih menjadi alat pembayaran sah. 

Baca juga: Nasib Pilu Nenek Mesilah Kehilangan Perhiasaan Emas dan Uang Tunai Usai Diterjang Banjir Bandang

Sementara uang Rupiah tidak berlaku apabila BI mengeluarkan peraturan untuk mencabut dan menarik peredarannya. 

"Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan coretan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkannya kepada perbankan mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE, meskipun masih berlaku untuk transaksi," ujar Marlison. 

Masyarakat dapat menukarkan UTLE tersebut ke BI maupun perbankan dengan mendapatkan uang rupiah yang sesuai dengan ketentuan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Uang Dicoret-coret, BI Sebut Pelakunya Bisa Dipenjara dan Didenda Rp 1 Miliar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved