Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Kata Kades Dengkek Pati Ihwal Tudingan Penyelewengan Dana Kas Desa Rp 345 Juta: Itu Tidak Sengaja

Kepala Desa Dengkek, Kabupaten Pati, menjelaskan terkait tudingan penyelewengan dana kas desa sebesar Rp 345 juta.

Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Nauval
AUDIENSI - Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB) beraudiensi dengan Komisi A DPRD Pati dan beberapa instansi terkait, Selasa (18/11/2025). Mereka membahas kasus penyelewengan anggaran Desa Dengkek, Kecamatan Pati. (Tribun Jateng/Mazka Hauzan Nauval) 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah warga Desa Dengkek, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, mendatangi DPRD Pati untuk melakukan audiensi terkait dugaan penyelewengan dana kas desa oleh Kades.
  • Warga kecewa karena Kades lepas dari hukum dan hanya mengembalikan dana Rp 345 juta yang diselewengkan.
  • Kades Dengkek menyampaikan bahwa penyelewengan tersebut tidak disengaja dan berkaitan dengan pembangunan gedung serbaguna.
  • Atas kejadian itu, Kades mendapat teguran dari Inspektorat dan Bupati Pati.

 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Warga Desa Dengkek, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB), merasa kecewa karena kepala desa (Kades) lepas dari hukum usai mengembalikan dana desa yang diselewengkan.

Warga lantas mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati, Selasa (18/11/2025). Warga melakukan audiensi dan mengadukan kekecewaannya tersebut ke Komisi A DPRD Pati.

Kades Dengkek, Muhammad Kamjawi, membenarkan bahwa pihaknya memang sudah mengembalikan dana Rp 345 juta tersebut ke kas desa.

"Waktu itu saya mengembalikan, terus saya dapat surat dari Inspektorat. Pak Camat mengundang semua anggota BPD di kecamatan. Sudah diutarakan tentang pengembalian ini," kata dia, di kantor DPRD Pati. 

Kamjawi mengatakan, dirinya juga mendapat teguran tertulis dari Bupati Pati Sudewo. Terkait hal ini juga sudah disampaikan kepada BPD dan akan disebarluaskan ke masyarakat.

Baca juga: Warga Dengkek Pati Kecewa Kades Lepas dari Hukum Usai Kembalikan Dana Desa yang Diselewengkan

"Semua itu (penyelewengan Rp 345 juta) tidak disengaja. Itu kan kaitannya pembangunan Gedung Serbaguna yang belum selesai dari tahun 2024 ke 2025. Tidak berupa uang secara langsung. Cuma bangunan belum selesai."

"Anggaran semuanya sekitar Rp 600 juta. Cuma belum selesai. Kalau saat ini sudah selesai, bisa untuk badminton," jelasnya.

Sebelumnya, warga Desa Dengkek, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dengkek Bersatu (AMDB), mendatangi DPRD Pati, Selasa (18/11/2025).

Perwakilan warga, Kunardi mengungkapkan kekecewaannya pada semua instansi yang pernah pihaknya lapori tentang dugaan penyelewengan anggaran kas desa yang dilakukan oleh sang Kades.

Dia kecewa karena ada aturan yang membuat sang Kades lolos dari jerat hukum setelah mengembalikan dana yang dia selewengkan dalam kurun 60 hari.

Adapun sang Kades menurutnya terbukti melakukan penyelewengan dana pembangunan infrastruktur desa tahun 2024 sebesar Rp 345 juta.

"Sebelum hari ini saya jujur tidak percaya dengan semua instansi. Tapi setelah mendengar penjelasan dari DPRD, mereka hanya memfasilitasi jadi tidak bisa bertindak. Yang bertindak kecamatan, inspektorat, dan kejaksaan. Nah itu dia jujur sampai detik ini saya tidak puas bahkan kecewa dengan kinerja mereka," papar Kunardi.

Dia kecewa lantaran Kades diberi keleluasaan dalam waktu dua bulan untuk mengembalikan uang yang dikorupsi.

"Padahal, siapa pun dalam kondisi terjepit ibaratnya mau jual apa pun lah untuk menutup itu," kata dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved