Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemerkosaan

Mahasiswi Ungkap Cara Agus Merudapaksa Meski Tak Memiliki Dua Tangan

Mahasiswi korban pelecehan mengungkap bagaimana ia diperkosa oleh Agus Buntung, seorang pria disabilitas tanda dua tangan.

Editor: rival al manaf
Youtube Official iNews
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi 

Ade Lativa juga mengurai fakta mengejutkan.

Bahwa berdasarkan penelusuran timnya, korban Agus lebih dari satu.

Ade Lativa menyebut mahasiswi yang mengadu telah dilecehkan oleh Agus hingga dirudapaksa totalnya ada tujuh wanita.

"Korban yang melapor ini bukan satu-satunya korban. Di dalam kasus ini, dua saksi lainnya ini adalah korban lainnya. Jadi di dalam kasus ini sebenarnya ada tiga korban dari si pelaku dengan modus serupa. Kami sendiri sejauh ini sudah mengidentifikasi ada total tujuh korban yang sudah kami identifikasi sebagai korban dengan pelaku yang sama," kata Ade Lativa.

"Akan menjadi sangat lucu bagi korban untuk membuat-buat cerita ini dan seperti seakan bunuh diri melempar dirinya ke kubangan penghakiman masyarakat saat ini. Tentu saja apa yang korban katakan ini adalah benar sebenar-benarnya. Karena jika memang korban berbohong atau membuat cerita, itu sama korban bunuh diri, melempar dirinya ke persoalan yang merugikan diri sendiri. Ini kebenaran yang diungkap korban," sambungnya.

Dituduh melecehkan tujuh wanita, Agus semakin syok.

Ditegaskan oleh Agus, ia tidak mungkin berani dan mampu melecehkan banyak wanita.

"Saya berani bilang tidak (tidak ada tujuh korban perkosaan). Kenapa seketika baru ada kejadian ini, semua langsung kayak gitu melaporkan yang tidak-tidak. Kalau memang ada anu dari awal dia sudah (laporkan) saya. Seketika ada kasus ini, dicari-cari kesalahan (saya)," tegas Agus Buntung.

"Tidak ada ancaman, ancaman seperti apa itu yang saya pengin tahu," tantang Agus.

Alasan Polisi Jadikan Agus Tersangka

Kasubdit IV Renakta Polda NTB AKBP Ni Made Pudjawati mengurai alasan penetapan tersangka kepada Agus Buntung.

Ternyata kasus Agus Buntung telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Dalam pasal 6 UU TPKS ini tidak hanya berbicara menuntut unsur paksaan dan kekerasan, melainkan juga berkaitan dengan unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan kekerasan seksual.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan, pemeriksaan saksi-saksi, kita juga sudah menghadirkan ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli yang kemudian berdasarkan kesaksian ahli tersebut lah kita meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ungkap AKBP Ni Made Pudjawati.

Selain itu, penyidik Polda NTB juga mengungkap pengakuan dari korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved