Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Sejumlah Orang Bakar Kotak Suara di 5 TPS Sungai Penuh Jambi demi Menangkan Salah Satu Paslon

PSU dilakukan karena terjadi pembakaran kotak suara pada Rabu (27/11/2024). Pembakaran ini sengaja dilakukan agar terjadi PSU.

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi kotak suara 

TRIBUNJATENG.COM, SUNGAI PENUH - Senin (2/12/2024), lima tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Sungai Penuh, Jambi, menggelar pemungutan suara ulang (PSU). 

PSU dilakukan karena terjadi pembakaran kotak suara pada Rabu (27/11/2024).

Pembakaran ini sengaja dilakukan agar terjadi PSU.

Baca juga: Ular Kobra Masuk Celana Ketua PPK, Penghitungan Suara Pilkada Geger

"Motif perusakan TPS yang dilakukan para tersangka ini ingin melakukan PSU di sejumlah TPS untuk memenangkan salah satu paslon," ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Senin.

pembakar kotak suara di Kota Sungai Penuh
Lima pembakar kotak suara di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Kerinci, Senin (2/12/2024). (DOKUMENTASI/ Polda Jambi )

Lima dari sembilan pembakar kotak suara di Kota Sungai Penuh telah ditangkap.

Mereka berinisial EP, AI, IP, R, dan HH.

Akan tetapi, polisi belum bisa memastikan apakah tindakan para pelaku didasarkan atas perintah atau tidak.

Lakukan pemungutan suara ulang

Buntut pembakaran kotak suara, lima TPS melakukan PSU, yakni TPS 02 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai; TPS 01 Desa Koto Limau Manis, Kecamatan Koto Baru; TPS 01 Desa Permai Indah, Kecamatan Koto Baru; TPS 01 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru; dan TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh Jumiral mengatakan, jumlah surat suara yang dicetak untuk PSU di Desa Dujung Sakti 501 buah, Koto Limau Manis 572, Desa Permai Indah 302, Renah Kayu Embun 411, dan Koto Duo 545.

"Untuk jumlah semuanya sebanyak 2.392 surat suara," ucapnya, Senin, dikutip dari Tribun Jambi.

Anggota KPU Jambi, Yanto, menuturkan, dari lima TPS tersebut, tiga TPS dilakukan PSU hanya untuk pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Sungai Penuh.

"Kemudian dua TPS lagi dilakukan PSU untuk pemilihan gubernur dan wali kota," ungkapnya.

Kini, para pembakar kotak suara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 406 tentang tindak pidana perusakan dan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana bersama-sama. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kotak Suara di 5 TPS Sungai Penuh Jambi Dibakar demi Menangkan Salah Satu Paslon"

Baca juga: Dibakar Suami Setelah Nyoblos, Wanita Kupang Akhirnya Meninggal

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved