Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Takut Istri dan Mertua, Warga Jepara Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

Kekhawatiran pada istri dan mertua membuat Sugiyanto (35), warga Desa Batugede, Kecamatan Nalumsari, Jepara, melakukan aksi nekat.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
Dok Polsek Nalumsari
Tangkap Layar video klarifikasi Sugiyanto di Polsek Nalumsari, Kabupaten Jepara. 

Tribunjateng.com, Jepara – Kekhawatiran pada istri dan mertua membuat Sugiyanto (35), warga Desa Batugede, Kecamatan Nalumsari, Jepara, melakukan aksi nekat.

Setelah menjadi korban penipuan online yang mengatasnamakan bank pelat merah, Sugiyanto malah melaporkan dirinya sebagai korban begal agar bisa menutupi kebohongannya.

Namun, skenario ini justru berakhir dengan pengakuan mengejutkan yang membuat heboh.

Menurut laporan Polsek Nalumsari, Sugiyanto awalnya mengaku telah dirampok oleh empat orang di jalan saat perjalanan dari Sreni menuju Desa Ngetuk pada dini hari, 19 November 2024. Ia menyebut uang senilai Rp2 juta dalam tasnya dirampas, bahkan ia mengaku dipukul di tengkuk oleh para pelaku.

Namun, saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, cerita Sugiyanto mulai diragukan. Tidak ada bukti yang mendukung adanya peristiwa pembegalan.

"Ketika kami cek di lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda yang mendukung klaimnya. Bekas motor jatuh atau barang yang digunakan untuk memukul pun tidak ada," ungkap Kapolsek Nalumsari, AKP Agus Umar.

Skenario Demi Menutupi Uang Umroh Mertua

Fakta sebenarnya baru terungkap ketika polisi meminta Sugiyanto untuk menjalani pemeriksaan medis, tetapi ia menolak. Ketika diinterogasi lebih lanjut, ia akhirnya mengaku bahwa cerita begal tersebut hanya karangan.

Sugiyanto mengungkapkan bahwa uang Rp45 juta yang semula disiapkan untuk biaya umroh mertua telah hilang karena ia menjadi korban penipuan online. Ketakutan menghadapi kemarahan istri dan keluarga mertuanya mendorong Sugiyanto untuk mengarang cerita palsu.

“Saya takut dimarahi, jadi saya bilang dibegal. Uang itu hilang karena saya tertipu. Awalnya ada yang mengatasnamakan sebuah bank, dan saya percaya,” ujar Sugiyanto dalam video klarifikasinya.

Ancaman Hukuman di Balik Kebohongan

Meski kasus ini mengundang simpati dari sebagian orang, tindakan Sugiyanto tetap melanggar hukum. Kapolsek Nalumsari menyatakan bahwa Sugiyanto bisa dijerat dengan pasal tentang laporan palsu, yang ancamannya adalah pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan.

Namun, untuk saat ini Sugiyanto tidak ditahan, hanya diwajibkan melakukan laporan rutin. “Laporan palsu itu adalah tindak pidana, tapi kami masih memberikan kebijakan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Dia wajib lapor,” jelas Kapolsek.

Kisah ini menjadi pengingat penting tentang dampak buruk penipuan online dan bagaimana kekhawatiran sosial bisa mendorong seseorang melakukan tindakan yang lebih buruk.

Ketakutan Sugiyanto pada keluarga mengajarkannya pelajaran mahal, baik secara finansial maupun hukum.

Kejadian ini juga menjadi seruan bagi pihak terkait untuk lebih gencar memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penipuan online dan konsekuensi hukum dari laporan palsu.

Sugiyanto mungkin hanya ingin melindungi dirinya dari masalah rumah tangga, tetapi tindakan ini justru membuatnya menghadapi ancaman pidana.

Sebagai catatan, kejujuran dan keterbukaan tetap menjadi jalan terbaik, bahkan dalam situasi yang paling sulit sekalipun. (*)

Baca juga: Kabupaten Batang Raih Zona Hijau Pelayanan Publik 2024: DPMPTSP Catat Skor Tertinggi

Baca juga: Nonton TV Online Ini Link Live Streaming Arema FC Vs Persita Liga 1 Tonton di Indosiar dan Vidio.com

Baca juga: Warung Penjual Obat Terlarang Marak, BNN dan BP3N Peringatkan Wabah Baru di Tegal!

Baca juga: Nelayan Jepara Tuntut Ganti Rugi Jaring Rusak, DPRD Jepara Fasilitasi Mediasi Lanjutan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved