Didemo Warga, Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Pati Jelaskan Landasan Hukum Mereka Tetap Beroperasi
Pihak PT New Ramon Star membantah adanya kesepakatan untuk menutup operasional pabrik
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pihak PT New Ramon Star membantah adanya kesepakatan untuk menutup operasional pabrik.
Untuk diketahui, New Ramon Star merupakan perusahaan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang beroperasi di wilayah Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Puluhan warga berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Senin (2/12/2024).
Mereka menuntut agar perusahaan tersebut ditutup operasionalnya.
Alasannya, warga menilai pabrik mencemari lahan pertanian dan lingkungan hidup. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kelengkapan perizinan perusahaan.
Sebelumnya mereka juga melakukan unjuk rasa serupa di depan pabrik New Ramon Star, Kamis (31/10/2024).
Warga menggelar aksi susulan karena menilai perusahaan tidak berkomitmen atas kesepakataan yang dilakukan saat audiensi Oktober lalu.
"Pada 28 Oktober 2024, New Ramon Star bersedia mempertimbangkan menghentikan usaha secara sementara sampai izin operasi terbit. Ternyata sampai hari ini tidak ditindaklanjuti," kata Koordinator Aksi, Hanggoro Prasetyo.
Staf PT New Ramon Star Fahrudin Afendy membantah bahwa pihaknya bersedia menutup pabrik.
"Itu sebenarnya kalimatnya tidak seperti itu. Kami bersedia untuk mempertimbangkan penutupan sementara. Waktu itu saya ditanya, apakah ada legal standing jika PT ini tetap berjalan? Karena pada waktu itu saya tidak tahu, saya jawab ya udah seperti ini saja, saya bersedia untuk mempertimbangkan saja," jelas dia via sambungan telepon, Selasa (3/12/2024).
Fahrudin menjelaskan, untuk melakukan penutupan langsung, hal itu bukan kewenangan dirinya.
Sebab, pabrik bukan kepemilikan pribadinya. Dirinya hanyalah staf di perusahaan.
"Setelah saya berkonsultasi dengan pengacara dan konsultan lingkungan hidup. Ada di Permen LHK (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan-red.) nomor 6 tahun 2021 (tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3-red)," kata dia.
Fahrudin melanjutkan, ada poin dalam Permen tersebut yang menyebutkan bahwa perusahaan yang sudah mempunyai izin, masih tetap berlaku izinnya sampai habis.
Kemudian, menurut dia, ada juga amar Putusan MK yang menyebutkan bahwa perusahaan yang sudah memiliki izin dan izinnya habis, namun sedang berproses untuk perpanjangan, perusahaan tersebut masih bisa beroperasi.
"Memang kan kami habis, cuma kami sedang perpanjang, maka kembali ke Permen tersebut. SLO (Surat Kelayakan Operasional-red.) bakal berlaku ketika kami perpanjangan. Dan kami memang sedang proses perpanjangan. Kami sudah dapat surat keterangan dari kementerian untuk yang bisa beroperasi. Setelah itu (akan keluar) Perling (Persetujuan Lingkungan), habis itu baru SLO," jelas Fahrudin. (mzk)
PT New Ramon Star
Pati
Pabrik Pengolahan Limbah
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Langgenharjo Pati
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
Aksi Unik Warga Pati: Sambil Ngemil Kacang Atom, Mereka Nobar Berita KPK Periksa Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Di Posko AMPB, Warga Nobar Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo di KPK |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, AMPB Batal Demo jika Ada Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Pengorbanan Kuli Angkut Asal Tayu, Sisihkan Uang Untuk Lengserkan Bupati Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.