Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Blora

IKA PMII Blora Desak DPRD dan Pemkab Segera Lakukan Langkah Konkret Perlindungan Warga Jurangjero

Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Blora mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iqbal
Suasana audiensi IKA PMII dan warga Jurangjero bersama DPRD Blora, di Kantor DPRD Blora, Rabu (14/12/2024).(Iqbal/Tribunjateng)   

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Blora mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk segera membuat langkah konkret memberi perlindungan kepada warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.


Hal itu buntut dari ditetapkannya 23 warga Jurangjero sebagai tersangka, akibat beberapa waktu lalu terlibat bentrok dengan pekerja dari PT KRI. Akibat insiden bentrok itu 23 warga Jurangjero ditetapkan tersangka.


Aksi bentrok itu terjadi setelah warga Jurangjero memprotes aktivitas PT KRI yang menimbulkan polusi udara dan berdampak bagi warga Jurangjero.


PT KRI berlokasi di Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang.


Ketua IKA PMII Kabupaten Blora, Dwi Giatno, menilai penetapan puluhan warga Jurangjero sebagai tersangka itu, bukan termasuk kasus kriminal biasa. 


Kasus tersebut lebih mengarah kepada kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap warga yang memperjuangkan hak-hak lingkungan hidup.


"Saat warga protes itu berujung dengan bentrokan antara warga dengan para pekerja PT KRI yang tidak dapat dihindari. Ironisnya, 23 warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero malah ditetapkan sebagai tersangka," katanya, saat audiensi bersama DPRD Blora, Rabu (4/12/2024).


Penetapan tersangka terhadap puluhan warga Jurangjero itu, membuat mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Lebih lanjut, Dwi Giatno, juga menyoroti aktivitas PT KRI yang telah beroperasi sejak awal 2024 belum mengantongi izin untuk beroperasi, maupun perizinan terkait lingkungan hidup dan persyaratan pendukung lainnya. 


"Bahkan PT KRI juga tidak memiliki sertifikat sistem manajemen lingkungan yang menjadi salah satu standar bagi sebuah perusahaan untuk mengelola potensi pencemaran lingkungan dengan baik. Artinya, PT KRI ini dapat dikatakan 
telah melakukan aktivitas illegal," tegasnya.


Oleh karena itu, Dwi Giatno, bersama pengurus IKA PMII Blora, menyatakan sikap di antaranya mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum PT KRI terhadap warga Jurangjero yang tengah melakukan protes terhadap aktivitas PT KRI yang menimbulkan pencemaran lingkungan.


"Kemudian kami juga, mengecam keras tindakan PT KRI yang telah mengabaikan prinsip menjaga kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan dengan melakukan operasional produksi tanpa memenuhi persyaratan izin lingkungan, maupun standar pengelolaan limbah, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan, dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar," jelasnya.


IKA PMII Blora juga menuntut PT KRI untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang telah menimbulkan pencemaran lingkungan sampai terpenuhinya semua persyaratan izin lingkungan dan standar pengelolaan limbah.


"Kami juga mendesak Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup,"


"Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku pencemaran lingkungan yang mengancam kehidupan masyarakat dan generasi masa depan," paparnya.


Sebagai informasi, peserta pada audiensi di Kantor DPRD Blora itu, dihadiri oleh Kepala Desa Jurangjero, warga Jurangjero, pengurus IKA PMII, PMII Cabang Blora, Ketua DPRD, Komisi A dan Komisi C, dan OPD.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved