Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Data Kasus Perceraian ASN-PPPK di Blora, Pemicunya Kesenjangan Pendapatan

Umumnya pertengkaran rumah tangga di Blora disebabkan salah satunya karena adanya kesenjangan pendapatan.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
PERCERAIAN - Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono. Berdasarkan data, kasus perceraian ASN-PPPK di Blora dipicu oleh kesenjangan pendapatan pihak wanita dan laki-laki. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - BKPSDM Kabupaten Blora mencatat ada beberapa kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menariknya, permohonan perceraian banyak diajukan oleh pihak perempuan.

Salah satu faktor penyebab perceraian karena pertengkaran. Umumnya pertengkaran disebabkan salah satunya karena adanya kesenjangan pendapatan.

Baca juga: Ribuan Penari Tayub Meriahkan Blora Culture Festival di Goa Terawang

Baca juga: Jelang Penyaluran Bantuan, DP4 Blora Cek Kualitas Beras dan Minyak Goreng di Gudang Bulog

Kepala BKPSDM Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan, periode Januari 2025 hingga September 2025, ada 16 ASN dan 9 PPPK yang mengajukan surat permohonan cerai.

"Yang paling banyak mengajukan perceraian itu dari si perempuannya. Dari 9 PPPK yang mengajukan cerai, 8 di antaranya merupakan perempuan," katanya, Minggu (9/11/2025).

Lebih lanjut, Heru menyampaikan rata-rata suaminya bukan merupakan ASN atau PPPK sehingga ada kesenjangan pendapatan antara istri dengan suaminya.

"Rata-rata memang bukan ASN suaminya. Salah satunya karena ada kesenjangan pendapatan juga, gaji PPPK kan cukup tinggi," terangnya.

Heru menyebut, sudah berupaya semaksimal mungkin agar angka perceraian di lingkungan ASN, PPPK bisa ditekan.

"Kami sudah mengadakan pembinaan, saat orientasi PPPK juga sudah ada pembinaan terkait itu semua," paparnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved