Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Sepenuhnya Layani Permohonan Paspor Elektronik

E-Paspor mulai diterapkan sejak 1 Oktober 2024 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan memberikan keterangan tentang paspor elektronik, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang sepenuhnya melayani permohonan paspor elektronik. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menuturkan, kebijakan itu merupakan arahan dari Dirjen Imigrasi untuk memenuhi standar internasional.

E-Paspor mulai diterapkan sejak 1 Oktober 2024 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Baca juga: Wartawan Cawe-cawe Kasus Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi: Pulang Semobil Bareng Kapolrestabes

Baca juga: Kiper PSIS Semarang Adi Satryo Ungkap Kendalanya saat Kembali Diturunkan Seusai Absen Tiga Laga

"Keberhasilan dua kantor itu mulai 11 November 2024 mulai dikeluarkan aturan baru untuk memperluas layanan e-Paspor di seluruh kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus," jelasnya, Selasa (3/12/2024).

Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, pemilik paspor biasa dapat beralih ke e-Paspor.

Pemohon dapat mengajukan penggantian dan dikenakan biaya seperti penerbitan paspor baru.

Namun demikian, paspor biasa tersebut masih dapat digunakan di kawasan Asia.

"Perjalanan ke Eropa atau Amerika, e-Paspor lebih disarankan karena telah menjadi standar di wilayah tersebut,” terangnya.

Menurutnya, tarif PNPB yang dikenakan pembuatan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu.

Tarif itu akan mengalami kenaikan di pertengahan Desember 2024.

"15 atau 17 Desember 2024, tarif naik Rp950 ribu," tuturnya.

Di sisi lain dia mengatakan, selain paspor elektronik, pemerintah akan meluncurkan paspor elektronik bewarna merah.

Peluncuran paspor merah dilakukan mulai Agustus 2025.

"Diluncurkannya paspor ini ditujukan untuk segmen tertentu dan menjadi bagian dari rencana besar meninggalkan penggunaan paspor konvensional secara bertahap," tandasnya. (*)

Baca juga: Klinik Pratama Muhammadiyah Pasuruhan Kudus Berikan Fasilitas Pemeriksaan USG Kandungan Gratis

Baca juga: Pelajar MI Darul Ulum 02 Kudus Deklarasi Anti Perundungan, Luncurkan Film Edukasi Stop Bullying

Baca juga: Kasus Duta Palma, Total Uang yang Disita Kejagung Capai Rp1,4 Triliun

Baca juga: Masih Kenakan Gaun Pengantin, Mempelai Wanita Tewas Ditabrak Pengemudi Mabuk

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved