Berita Nasional
RESMI! UNESCO Tetapkan Reog Ponorogo Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Reog Ponorogo, seni tradisional yang berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTb) oleh UNESCO.
TRIBUNJATENG.COM, PONOROGO – Setelah perjuangan hampir sekira 3 tahun, akhirnya seni tradional Reog Ponorogo secara resmi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda.
Penetapan itu dilakukan UNESCO di Paraguay.
Ucap syukur masyarakat Ponorogo pun terpancar melalui pernyataan Bupati Sugiri Sancoko berikut ini.
Baca juga: Bayi Lahir Tanpa Anus di Ponorogo, Orangtua Kesulitan Biayai Pengobatan
Baca juga: Nasib Apes Remaja di Ponorogo, Niat Menolong Orang Justru Jadi Korban Pencurian Motor
Reog Ponorogo, seni tradisional yang berasal dari Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTb) oleh UNESCO.
Penetapan ini dilakukan melalui sidang Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage yang berlangsung di Paraguay pada Selasa (3/12/2024) sekira pukul 17.00 waktu Paraguay.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengungkapkan bahwa sebelum sidang berlangsung, para seniman reog dan warga setempat menggelar doa bersama.
"Dua hari ini kami menyelenggarakan doa bersama."
"Kami terus mengikuti perkembangan meskipun tidak ikut ke Paraguay dan ini adalah prestasi bersama, kebanggaan bersama,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/12/2024).
Sugiri menambahkan, pihaknya menyerahkan proses sidang inagurasi ICH UNESCO kepada Kementerian Kebudayaan.
“Mudah-mudahan dengan penetapan ini mampu membuat banyak hal di Ponorogo,” imbuhnya.
Kepala Disbudparpora Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi menjelaskan, perjuangan untuk mendapatkan pengakuan WBTb dari UNESCO dimulai pada 2021, di tengah pandemi Covid-19.
Menurutnya, Reog Ponorogo harus segera mendapatkan perlindungan dari dunia.
“Reog Ponorogo merupakan satu-satunya yang diusung Pemerintah Indonesia dengan kategori Urgent Safeguarding List (USL),” katanya.
Baca juga: PLN Kirim Reog Ponorogo ke Pra Olimpiade Paris 2024
Baca juga: FTIK UIN Saizu Lakukan Benchmarking Peningkatan Pengelolaan Manajemen Akademik di IAIN Ponorogo
Judha menegaskan bahwa penetapan Reog Ponorogo sebagai WBTb UNESCO bukan hanya hasil perjuangan Pemkab Ponorogo, tetapi juga merupakan usaha bersama dari seniman dan masyarakat Indonesia.
Dia menambahkan bahwa upaya pengusulan Reog Ponorogo sempat mengalami kegagalan.
“Semua elemen masyarakat ikut berjuang agar Reog Ponorogo diakui sebagai warisan budaya tak benda dunia asli Indonesia dari Ponorogo."
"Selama ini kami tidak pernah kendur, semua elemen berjuang bersama, termasuk seniman reog, pemerintah, media massa, semua elemen mendukung Reog Ponorogo,” ujarnya.
Judha juga menjelaskan bahwa Reog Ponorogo dimasukkan dalam kategori Urgent Safeguarding List (USL) karena dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu latihan dan pertunjukan seniman.
“Sedangkan saat itu, tidak ada yang tahu pandemi Covid-19 kapan akan berakhir."
"Pandemi Covid-19 sekira 3 tahun meluluhlantakkan transmisi hidup Reog Ponorogo."
"Seniman beralih profesi ke sektor swasta, alat peraga tidak terawat dan ditinggalkan,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya Reog Ponorogo sebagai warisan budaya takbenda WBTb, Judha berharap kegiatan seni Reog Ponorogo akan semakin menggeliat dan mendapatkan perlindungan dari semua pihak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komentar Bupati saat Reog Ponorogo Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO"
Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Temanggung 2024, Paslon Agus Setyawan-Nadia Muna Peroleh Suara Terbanyak
Baca juga: Penyanyi Sherina Munaf Borong 2 Penghargaan AMI Awards 2024
Baca juga: Ratusan Nelayan Kota Tegal Antusias Daftar Buat Buku Pelaut Perikanan
Baca juga: Pertengahan Bulan Ini PSIS Semarang Kembali ke Stadion Jatidiri, Begini Kata Yoyok Sukawi
Ponorogo
Reog Ponorogo
Reog Ponorogo Warisan Budaya Tak Benda
UNESCO
Sugiri Sancoko
Pemkab Ponorogo
Judha Slamet Sarwo Edi
Disbudparpora Kabupaten Ponorogo
Daftar Warisan Budaya Tak Benda di Indonesia
Prajurit Pukul Ojol sampai Patah Hidung, TNI Minta Maaf dan Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Wamenham RI dan Kakanwil Jateng Dorong Dekonstruksi Pandangan Disabilitas di Yogyakarta |
![]() |
---|
OJK Terbitkan POJK 19/2025 Atur Akses Pembiayaan UMKM Lebih Mudah |
![]() |
---|
Sosok FE Wanita Sragen Nyamar Jadi Dokter Gadungan di Bantul, Lulusan SMA Belajar dari Internet |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Krishna Murti Irjen Polisi Diterpa Isu Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.