Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Ratusan Nelayan Kota Tegal Antusias Daftar Buat Buku Pelaut Perikanan

Para nelayan antusias mendaftar pembuatan Buku Pelaut Perikanan (BPP) berwarna merah di Halaman Kantor PPP) Tegalsari Tegal, Rabu (4/12/2024).

Tayang:
HNSI JATENG
Para nelayan mendaftar pembuatan Buku Pelaut Perikanan (BPP) dan pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) di Halaman Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Ratusan nelayan antusias mendaftar pembuatan Buku Pelaut Perikanan (BPP) berwarna merah di Halaman Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Rabu (4/12/2024).

Program tersebut merupakan inisiasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Selain pembuatan BPP, dibuka juga pendaftaran pendidikan dan pelatihan dasar keselamatan bagi awal kapal perikanan atau Basic Safety Training Fisheries (BSTF).

Baca juga: Pemkot Tegal Jadi Tuan Rumah Rakor Pengelolaan Keuangan Jawa Tengah 

Baca juga: Inovasi Guru Penggerak di Tegal, Lentera hingga Kepemimpinan Murid Jadi Sorotan

Ketua HNSI Jateng, Riswanto mengatakan, pembuatan BPP dan diklat BSTF ini diberikan gratis oleh KKP RI.

Program tersebut akan dilaksanakan secara bertahap untuk ABK kapal perikanan di Jawa Tengah. 

"Sebelumnya, program yang sama telah dilaksanakan oleh HNSI Kabupaten Brebes."

"Kegiatan ini bergilir dan akan diikuti daerah- daerah lain," ujarnya. 

Riswanto mengatakan, BPP merupakan syarat mutlak seorang ABK saat akan bekerja di atas kapal.

Buku pelaut wajib dimiliki karena proses kepemilikannya melalui pelatihan yang akan dibimbing oleh Tim KKP.

"Nelayan atau ABK akan mendapatkan pelatihan mekanisme bekerja di atas kapal serta keselamatannya."

"Setelah pembekalan mereka akan mendapatkan sertifikat BSTF dan buku pelaut," jelasnya. (*)

Baca juga: Pertengahan Bulan Ini PSIS Semarang Kembali ke Stadion Jatidiri, Begini Kata Yoyok Sukawi

Baca juga: Nasib Pria Penjual Telur Gulung Tewas Karena Dituduh Gelapkan Motor Majikan, Kondisi Tubuh Terikat

Baca juga: Berikut Ini 5 Ketentuan Kenaikan 6,5 Persen Upah Minimum 2025, Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024

Baca juga: RESMI Diterbitkan, Berikut Isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved