Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Tapi. . .

DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto membahas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025

Editor: muslimah
PINTEREST
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - DPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto membahas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

Usai pertemuan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, PPN 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, tetapi hanya untuk barang mewah.

Menurut dia, barang-barang pokok dan yang berkaitan dengan layanan yang menyentuh masyarakat masih tetap diberlakukan dengan pajak saat ini, yaitu PPN 11 persen.

"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah, jadi secara selektif," ujarnya, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyampaikan, hasil diskusi dengan Presiden Prabowo terungkap PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif.

Ia menyebut, barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas dari PPN, sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini.

"PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di Undang-undang, yaitu 1 Januari 2025, tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah, sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," jelasnya.

Misbakhun menuturkan, pemerintah juga berencana untuk menerapkan struktur PPN yang tidak seragam. Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan pengkajian mendalam.

"Ini nanti akan masih dipelajari. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, kemudian jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan, yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah dikabarkan segera bertemu dengan DPR untuk membahas lebih lanjut berkait dengan keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen.

Persetujuan

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic menyatakan, pemerintah akan membuat rencana pengenaan tarif PPN 12 persen pada komoditas tertentu. “Nanti akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,” tuturnya, kepada Kontan.

Diketahui, pemerintah akan mengumumkan kepastian penerapan tarif PPN 12 persen pada pekan depan. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12) malam, setelah rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama sejumlah menteri, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Airlangga mengatakan, dirinya akan melaporkan hasil rakortas itu ke Presiden Prabowo Subianto, sehingga kemungkinan pengumuman PPN baru akan dilakukan pekan depan.

"Nanti diumumkan minggu depan. Disimulasikan dulu. Ini (hasil rakortas-Red) kami laporkan ke beliau (presiden-Red)," ujarnya, kepada wartawan.
Namun, Airlangga tidak memberitahukan mengenai keputusan tarif PPN untuk 2025 apakah akan dinaikkan tarifnya dari 11 persen menjadi 12 persen atau ditunda penerapannya.

Untuk diketahui, sesuai dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan paling lambat mulai 1 Januari 2025.

Selain mengenai kepastian tarif PPN, pemerintah juga akan mengumumkan sejumlah insentif fiskal baru yang akan diberlakukan pada 2025. Di antaranya PPnBM untuk sektor otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. "Ini lagi dimatangkan, seminggu nanti kami umumkan untuk tahun depan," tutur Airlangga.

Ia berujar, pemberian insentif itu dilakukan agar sektor industri dapat bersaing dengan industri baru yang berinvestasi. Misalnya untuk industri padat karya, pemerintah akan memberikan insentif agar industri ini dapat melakukan revitalisasi permesinan.

"Karena industri padat karya, baik itu di sepatu, furniture, kemudian garmen, itu kan yang baru juga banyak. Nah yang baru ini kan kebanyakan modal asing," bebernya.

Sayangnya, insentif fiskal baru yang akan diumumkan pekan depan kemungkinan tidak ada yang bertujuan untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang tengah lesu, terutama di tengah rencana kenaikan tarif PPN.
"Daya beli masyarakat kan sudah ada bansos. Jadi tentu kami akan lihat lagi," jawab Airlangga saat ditanya mengenai insentif untuk mendongkrak daya beli masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved