Berita Regional
Tampang Ria Agustina, Dokter Gadungan Yang Menyamar Bos Klinik Kecantikan Ternyata Sarjana Perikanan
Kedok bos klinik kecantikan, Ria Agustina terbongkar bukan tenaga medis ternyata lulusan sarjana perikanan.
Bukan hanya alat treatment derma roller, serum dan krim yang tersangka berikan pada wajah pelanggan tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," ucap dia.
Baca juga: Pesta Pernikahan Habiskan Rp70 Juta Gagal Akibat Banjir, Pengantin Pilih Ikhlas, Aksinya Viral
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma juga menuturkan, Ria Agustina menyewa kamar suite Hotel Somerset untuk membuka praktik saat di Jakarta.
Ria Agustina menawarkan beberapa jenis perawatan seperti treatment di wajah, tangan, kemaluan, dan bahkan anus.
"Untuk harganya lumayan mahal ya. Yang di muka saja itu membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal."
"Bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 treatment, omzetnya itu bisa sampai Rp200 juta," ungkap Syarifah.
Mengenai kamar hotel sebagai tempat praktik, Syarifah mengatakan bahwa pihak hotel tidak mengetahuinya.
"Karena posisinya, dia menyewa kamar suite dan memasukan orang dengan menunggu di ruang tamu."
"Jadi untuk tindakannya dilakukan di kamar. Dan itu tidak lama, untuk satu orang tidak terlalu lama penanganannya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat.
"Jadi pihak hotel tidak curiga, tetapi nanti akan didalami, apakah RA ini sering memesan. Selama lima tahun terakhir itu dia memesan hotel tersebut," lanjutnya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum mempunyai data lengkap soal jumlah pelanggan yang telah melangsungkan treatment di Ria Beauty.
Baca juga: Cerita Polisi Nyamar Jadi Pelanggan di Klinik Kecantikan Ria Agustina, Omzet Sehari Ratusan Juta!
"Kami selalu membuka peluang bagi para korban untuk melaporkan hal tersebut di Unit I Renakta Polda Metro Jaya," jelas dia.
Kini atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Padahal Sarjana Perikanan, Ria Agustina Beri Perawatan Kecantikan Abal-abal, Omzet Bisa Rp200 Juta
Anak Polisi Pukuli Guru di Hadapan Ayahnya, Berawal Dihukum karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Sepasang Pelajar Terekam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Minimarket, Videonya Viral |
![]() |
---|
Yudha yang Hilang 2 Tahun Diduga Telah Jadi Kerangka yang Ditemukan di Pohon 20 Meter dari Rumahnya |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun Cekik Pacar Hingga Tewas Setelah Temukan Foto Korban dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Darah Berceceran di Kebun, Candra Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.