Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tampang Ria Agustina, Dokter Gadungan Yang Menyamar Bos Klinik Kecantikan Ternyata Sarjana Perikanan

Kedok bos klinik kecantikan, Ria Agustina terbongkar bukan tenaga medis ternyata lulusan sarjana perikanan.

Editor: raka f pujangga
Instagram/riabeauty.id
Sosok Ria Agustina Owner Klinik Kecantikan Ria Beauty Ditangkap Polisi, Lulusan Sarjana Perikanan 

Bukan hanya alat treatment derma roller, serum dan krim yang tersangka berikan pada wajah pelanggan tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," ucap dia.

Baca juga: Pesta Pernikahan Habiskan Rp70 Juta Gagal Akibat Banjir, Pengantin Pilih Ikhlas, Aksinya Viral

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma juga menuturkan, Ria Agustina menyewa kamar suite Hotel Somerset untuk membuka praktik saat di Jakarta.

Ria Agustina menawarkan beberapa jenis perawatan seperti treatment di wajah, tangan, kemaluan, dan bahkan anus.

"Untuk harganya lumayan mahal ya. Yang di muka saja itu membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal."

"Bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 treatment, omzetnya itu bisa sampai Rp200 juta," ungkap Syarifah.

Mengenai kamar hotel sebagai tempat praktik, Syarifah mengatakan bahwa pihak hotel tidak mengetahuinya.

"Karena posisinya, dia menyewa kamar suite dan memasukan orang dengan menunggu di ruang tamu."

"Jadi untuk tindakannya dilakukan di kamar. Dan itu tidak lama, untuk satu orang tidak terlalu lama penanganannya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat.

"Jadi pihak hotel tidak curiga, tetapi nanti akan didalami, apakah RA ini sering memesan. Selama lima tahun terakhir itu dia memesan hotel tersebut," lanjutnya.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum mempunyai data lengkap soal jumlah pelanggan yang telah melangsungkan treatment di Ria Beauty.

Baca juga: Cerita Polisi Nyamar Jadi Pelanggan di Klinik Kecantikan Ria Agustina, Omzet Sehari Ratusan Juta!

"Kami selalu membuka peluang bagi para korban untuk melaporkan hal tersebut di Unit I Renakta Polda Metro Jaya," jelas dia.

Kini atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Padahal Sarjana Perikanan, Ria Agustina Beri Perawatan Kecantikan Abal-abal, Omzet Bisa Rp200 Juta

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved