Berita Karanganyar
Apindo Karanganyar Tolak UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Situasi Dunia Usaha Dinilai Sedang Tidak Baik
Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) se-Solo Raya tidak sepakat dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) se Solo Raya tidak sepakat dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen.
Sebelumnya perwakilan dari DPK Apindo se Solo Raya telah menggelar konsolidasi dalam rangka menyikapi kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen di wilayah Kabupaten Karanganyar pada Minggu (8/12/2024) malam.
Baca juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Apindo: Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya
Hasil dalam konsolidasi tersebut kemudian dituangkan dalam surat keputusan bersama DPK Apindo se Solo Raya.
Ada beberapa poin yang tertunang dalam kesepakatan bersama tersebut, DPK Apindo se Solo Raya menyatakan keberatan terkait angka 6,5 persen yang dimunculkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 dan dijadikan rujukan atau standar kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN), Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan menyampaikan, munculnya angka 6,5 persen tidak memiliki landasan kepastian hukum secara normatif yang didasarkan atas pertumbuhan ekonomi, inflasi nasional dan index tertentu.
Di sisi lain tidak ada transparansi atas penghitungan riil atas besaran angka 6,5 persen sebagai rumusan baku yang ditetapkan.
Menurutnya, kenaikan 6,5 persen itu diasumsikan dengan harapan akan meningkatkan daya beli masyarakat.
Akan tetapi kenyataannya berbanding terbalik karena situasi dunia usaha semakin tertekan dan melemah.
"Kita keberatan untuk itu (kenaikan 6,5 persen," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (9/12/2024).
Baca juga: Pekerja Karanganyar Senang Jika Upah Naik 6,5 Persen, Apindo Tunggu Formula dari Pemerintah
Menurutnya, angka 6,5 persen itu tidak rasional karena tidak melihat kondisi di lapangan.
Mengingat kondisi usaha industri di Kabupaten Karanganyar sedang tidak baik-baik saja.
Lanjutnya, ada pekerja yang dirumahkan dan mengalami PHK.
Edy menerangkan, kesepakatan bersama tersebut akan digunakan DPK Apindo se Solo Raya sebagai dasar saat rapat dewan pengupahan di masing-masing daerah. (Ais)
| Motif Pasien RSUD Kartini Karanganyar Lompat dari Lantai 3, Keluarga Lengah Sesaat |
|
|---|
| Keracunan Nasi Goreng MBG: Pemkab Karanganyar Tanggung Biaya Pengobatan, SPPG Kena Sanksi! |
|
|---|
| Curanmor di Karangpandan Karanganyar Terekam CCTV, Pencuri Turun dari Mobil Putih |
|
|---|
| Warga Karanganyar Kaget Setengah Mati saat Pulang Naik Motor Tiba-Tiba Ular Kobra Muncul di Dasbor |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pemuda 22 Tahun Tewas dalam Kecelakaan 'Adu Banteng' Vario vs Truk di Karanganyar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.