Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Apindo Karanganyar Tolak UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Situasi Dunia Usaha Dinilai Sedang Tidak Baik

Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) se-Solo Raya tidak sepakat dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Foto istimewa
Perwakilan DPK Apindo se Solo Raya berfoto bersama usai konsolidasi menyikapi kenaikan upah 6,5 persen bertempat di wilayah Kabupaten Karanganyar pada Minggu (8/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dewan Pimpinan Kabupaten/Kota (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) se Solo Raya tidak sepakat dengan kenaikan upah sebesar 6,5 persen.

Sebelumnya perwakilan dari DPK Apindo se Solo Raya telah menggelar konsolidasi dalam rangka menyikapi kenaikan upah 2025 sebesar 6,5 persen di wilayah Kabupaten Karanganyar pada Minggu (8/12/2024) malam.

Baca juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Apindo: Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya

Hasil dalam konsolidasi tersebut kemudian dituangkan dalam surat keputusan bersama DPK Apindo se Solo Raya.

Ada beberapa poin yang tertunang dalam kesepakatan bersama tersebut, DPK Apindo se Solo Raya menyatakan keberatan terkait angka 6,5 persen yang dimunculkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 dan dijadikan rujukan atau standar kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN), Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan menyampaikan, munculnya angka 6,5 persen tidak memiliki landasan kepastian hukum secara normatif yang didasarkan atas pertumbuhan ekonomi, inflasi nasional dan index tertentu.

Di sisi lain tidak ada transparansi atas penghitungan riil atas besaran angka 6,5 persen sebagai rumusan baku yang ditetapkan.

Menurutnya, kenaikan 6,5 persen itu diasumsikan dengan harapan akan meningkatkan daya beli masyarakat.

Akan tetapi kenyataannya berbanding terbalik karena situasi dunia usaha semakin tertekan dan melemah.

"Kita keberatan untuk itu (kenaikan 6,5 persen," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Pekerja Karanganyar Senang Jika Upah Naik 6,5 Persen, Apindo Tunggu Formula dari Pemerintah

Menurutnya, angka 6,5 persen itu tidak rasional karena tidak melihat kondisi di lapangan.

Mengingat kondisi usaha industri di Kabupaten Karanganyar sedang tidak baik-baik saja.

Lanjutnya, ada pekerja yang dirumahkan dan mengalami PHK.

Edy menerangkan, kesepakatan bersama tersebut akan digunakan DPK Apindo se Solo Raya sebagai dasar saat rapat dewan pengupahan di masing-masing daerah. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved