Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Nasib Rezmi Angga Aprianto ASN Kejari Blora Yang Positif Narkoba Tidak Dipecat, Cuma Dimutasi ke NTT

Nasib Rezmi Angga Aprianto (RAA), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat narkoba tidak dipecat, cuma dimutasi ke NTT.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
Kantor Kejari Blora tampak depan. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Setelah Rezmi Angga Aprianto (RAA), dicopot dari jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Blora, saat ini diketahui RAA dimutasi ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelum dimutasi ke NTT, RAA terlebih dahulu dimutasi menjadi jaksa fungsional di Kejati Jateng.

Artinya, ini kedua kalinya RAA dimutasi setelah dicopot dari jabatannya.

Pencopotan jabatan, hingga mutasi jabatan, yang dijatuhkan ke RAA, lantaran sebelumnya RAA positif narkoba saat menjabat Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, di Kejaksaan Negeri Blora.

Baca juga: Cara Unik Pengedar Narkoba Sembunyikan Ganja di Dalam Ikatan Kangkung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Kejagung sudah menerima laporan kasus yang menjerat RAA dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Salah satu tindakan dari Kejagung, atas laporan kasus itu yakni melakukan mutasi RAA ke NTT.

"Iya dimutasi ke NTT. Ini bagian dari itu (sanksi)," katanya, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (9/12/2024).

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan apa yang dilakukan oleh Kejagung sebagai bentuk langkah responsif menindaklanjuti adanya laporan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada sanksi lain yang bisa menjerat RAA.

Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejaksaan Negeri Blora, Rezmi Angga Aprianto
Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejaksaan Negeri Blora, Rezmi Angga Aprianto (IST)

"Nanti kita lihat bagaimana hasil pemeriksaan pengawasannya dari Kejagung ya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Rezmi Angga Aprianto (RAA), dicopot dari jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Blora.

Itu diungkapkan oleh Asintel Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak. RAA dicopot dari jabatannya lantaran diketahui positif narkoba.

"Setelah yang bersangkutan diketahui positif narkoba, dari Kajati langsung mengeluarkan surat perintah untuk mencopot jabatan yang bersangkutan, dengan dimutasi lokal, dari Kasi Barang Bukti Kejari Blora, menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah," katanya, melalu video yang diterima, Sabtu (9/11/2024).

Lebih lanjut, Freddy Simanjuntak, menyampaikan saat ini Kejati Jateng juga tengah menunggu keputusan sanksi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, hasil inspeksi kasus yang dilakukan oleh Kejati Jateng sudah selesai, dan telah dilaporkan ke Kejagung.

"Saya juga nggak tahu hasil dari sini usulannya apa, karena hanya Pak Kajati dan Pak Aswas, yang tahu. Nah dari situ nanti dari Kejaksaan Agung akan memberikan petunjuk, apakah menyetujui, atau memperingan, atau justru memperberat, jadi saya nggak tahu, isi usulan dari sini apa, itu saja. Jadi kita menunggu persetujuan dari Kejaksaan Agung," paparnya.

Sementara itu sebelumnya, Asintel Kejati Jateng Freddy Simanjuntak, membenarkan bahwa RAA positif narkoba.

"Yang terkait pemerasan tidak benar. Sedangkan yang narkoba, dari hasil tes urine, memang positif," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Blora, Rezmi Angga Aprianto, diduga terjerat kasus pemerasan dan penyalahgunaan narkoba.

Kajari Blora, Haris Hasbullah, mengaku sudah mendengar kabar tersebut.

Hanya saja pihaknya belum bisa memastikan.

"Bisa antara dua itu lah (antara kasus pemerasan atau narkoba), dan saya nggak bisa memastikan itu, biar nanti Kejati yang memastikan, karena ini sedang berproses," katanya, kepada Tribunjateng, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Haris menyampaikan bahwa pihaknya juga ikut mengantarkan Rezmi Angga Aprianto ke Kejati Jawa Tengah, Rabu (30/10/2024).

"Pimpinan minta tolong agar mas Angga dibawa ke Kejati, jadi Rabu 30 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB, saya mengantarkan dia ke Kejati. Terus sampai sana ketemu Kasi Intel, dan Aswas (Asisten Pengawas)," jelasnya.

Sejak hari Rabu sampai sekarang, Rezmi Angga Aprianto, masih di Kejati Jateng.

Saat sampai ke Kejati, surat perintah (Sprint) juga dikeluarkan Kepala Kejati Jateng sebagai tindaklanjut.

"Terus pimpinan juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan sprint," katanya.

Haris menyampaikan juga diperintahkan dari Kejati Jateng untuk memeriksa barang bukti dari perkara-perkara narkoba yang ditangani Kejari Blora.

Baca juga: Sosok Briptu Rocky Mahendra, Anak "Ratu Narkoba" Yang Dipecat Dari Polri

"Hari Rabu itu juga, kita diperintahkan untuk menginventarisir perkara-perkara narkoba yang ada di sini, dan tidak ada kekurangan barang bukti,"

"Dan itu menjadi salah satu petunjuk dari pimpinan kan, langsung cek untuk mengamankan barang bukti apakah sesuai atau tidak, malam itu juga," paparnya.

Untuk prosesnya, saat ini masih ditangani oleh Kejati Jateng.(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved