Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ditemukan 12 Kontainer Baju Bekas Luar Negeri di Tanjung Emas Semarang, Nilai Rp 2,9 Miliar

 Terdapat 12 kontainer berisi 1.196 balles pakaian bekas. Diperkirakan, barang tersebut senilai Rp 2,9 miliar

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Bea Cukai menunjukkan barang penyeludupan selama 2024 dan memusnahkan rokok ilegal dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean KPPBC TMP Tanjung Emas, Jl. Yos Sudarso No.8, Bandarharjo, Kota Semarang, Senin (9/12). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bea Cukai melalui unit vertikalnya, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mewujudkan program asta cita yang merupakan visi strategis Presiden RI untuk menciptakan Indonesia Emas 2045.

Upaya tersebut juga sebagai pelaksana tugas desk pencegahan dan pemberantas penyeludupan yang dipimpin Menko Bidang Politik dan Keamanan.

Hingga 6 Desember 2024, Bea Cukai Jateng DIY telah melaksanakan 5.350 penindakan atau rata-rata 486 penindakan per bulan.

Jumlah tersebut naik signifikan 138 persen dari realisasi periode yang sama tahun sebelumnya. Total perkiraam nilai barang hasil penindakan sepanjanh 2024 senilai Rp 308,45 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 117,72 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, pada 9 September 2024, tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat DJBC dan Bea Cukai Jawa Tengah melakukan pencegahan terhadap empat kontainer yang berisi rotan setengah jadi yang mencoba untuk diekspor secara ilegal di Terminal Peti Kemas Tanjung Emas Semarang.

Baca juga: Tak Ada Serempetan dan Tawuran, Fakta Lengkap Penembakan Siswa SMK Semarang: Kami Habis Makan Burjo

"Secara ketentuan rotan hanya dapat diekspor dalam kondisi telah menjadi barang jadi, seperti keranjang furnitur, kerajinan, dan lain-lain," paparnya, saat konferensi pers, Senin (9/12).

Untuk mencoba mengelabui petugas, para penyeludup memberitahukan rotan setengah jadi tersebut sebagai meja, kursi, dan sofa.

Dari hasil pemeriksaan fisik oleh tim, empat kontainer tersebut kedapatan berisi 64.100 kilogram rotan setengah jadi jenis lilin, sega, dan semambus senilai Rp 2 miliar.

Setelah dilakukan penelitian mendalam, penindakan tersebut dilakukan penyidikan dengan dua tersangka, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Bea Cukai menunjukan barang penyeludupan selama 2024 dan memusnahkan rokok ilegal, Senin (9/12/2024). 
Bea Cukai menunjukan barang penyeludupan selama 2024 dan memusnahkan rokok ilegal, Senin (9/12/2024).  (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN )

"Penyeludupan rotan tersebut sangat merugikan negara dan dapat mengganggu kelestarian hayati serta industri kerajinan rotan dalam negeri," ungkapnya.

Selain itu, Bea Cukai Jateng dan DIY juga telah melakukan penindakan terhadap barang komoditas impor berisiko tinggi, seperti elektronik, garmen, kosmetik, tekstil, dan barang lain senilai Rp 55,3 miliar. Perbuatan tersebut merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar.

"Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah memberitahukan jenis barang tersebut sebagai barang lain, salah memberitahukan jenis barang, atau tidak diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor," jelasnya.

Lebih lanjut, Askolani menyampaikan, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan 19.368 botol minum mengandung etil alkohol (MMEA) dan dua karton plastik wrap terhadap barang impor yang dimuat di dalam kontainer di

Pelabuhan Tanjung Emas. MMEA diperkirakan bernilao Rp 13,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 18 miliar. Atas kejadian itu, dilakukan penyidikan satu tersangka yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Semarang.

Bea Cukai juga melakukan penindakan pakaian bekas yang diduga dari luar negeri dan dikirim secara antarpulau ke Jawa melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved