Berita Banyumas
2.785 Butir Obat Psikotropika Disita Polisi dari Seorang Pengedar di Purwokerto
Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang wanita pengedar obat psikotropika Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang wanita pengedar obat psikotropika Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku adalah berinisial SP (30) seorang wanita warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di jalan Nyi Meleng, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Baca juga: Teror Ular Piton di Cilongok Banyumas, Sudah 3 Tertangkap, Masuk Warung Jilati Kaki Pengunjung
Penangkapan SP tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ A/ 134/ XII/ 2024/ SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRESTA BANYUMAS, 7 Desember 2024.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 buah Handbag warna hitam yang di dalamnya berisi 110 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, 9 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF.
Ada 1 plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 5 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 6 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir obat putih berlogo Y.
Kemudian ada 1 buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 50 lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning yang masing masing berisi 10 butir, 1 botol plastik warna putih bertuliskan Hexymer®2 Trihexyphenidyl 2mg yang di dalamnya berisi plastik transparan yang berisi 1.000 butir obat wana kuning bertuliskan MF.
Selanjutnya ada 1 botol plastik warna putih yang di dalamnya berisi 28 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 1 botol plastik warna putih yang di dalamnya berisi 36 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 butir obat warna putih berlogo Y, 38 plastik klip transparan yang masing masing berisi 10 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 2 bendel plastik klip transparan serta uang tunai sejumlah Rp255 ribu.
"Total barang bukti obat yang diamankan dari SP ini sebanyak 2.785 butir," ujar Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto," kepada Tribunbanyumas.com.
Kompol Willy menambahkan, menurut pengakuan pelaku SP barang tersebut diakui miliknya yang diperoleh dari S yang masih dalam proses pencarian dan berstatus DPO.
Saat ini SP berikut barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
SP dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (2) Undang Undang Kesehatan. (jti)
Ratusan Peserta Ikut Semarakan Muslim Fun Run 5K di Al Irsyad Purwokerto |
![]() |
---|
Serunya Siswa Al Irsyad Al Islamiyyah Purwokerto Bermain Engklek hingga Egrang |
![]() |
---|
FIX, Festival Lampion di Purwokerto Ditunda, Begini Nasib 3.000 Tiket yang Sudah Terjual |
![]() |
---|
Mimpi Lampion Purwokerto Padam Mendadak: Wisatawan Merugi Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Bupati Sadewo: ASN Harus Siap Jadi Pelayan Sekaligus Perekat Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.