Mayat Bocah Pemalang di Dalam Karung
Pelaku Panjat Dinding Saat Korban Sendirian, Polres Pemalang Meringkus Pembunuh Bocah dalam Karung
Kasus penemuan mayat bocah perempuan dalam karung di gudang rumahnya di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Kasus penemuan mayat bocah perempuan dalam karung di gudang rumahnya di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap.
Polres Pemalang menetapkan seorang pria yang masih tetangga korban, (Anak Berkonflik dengan Hukum-ABH), atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia, Selasa (10/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, kasus terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Dari pengakuan saksi, serta ditemukannya sejumlah alat bukti. Kami meningkatkan, status seorang saksi ABH tersebut menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra
Pihaknya menjelaskan, ABH adalah tetangga korban dan masih berstatus pelajar SMA. "Selain itu, ABH juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban," ucapnya.
Kronologi
ABH memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban. "Pada saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya sedang pergi ke pasar," terang Kasat Reskrim.
Sebelum pamit pergi ke pasar, ibu korban sempat mengajak korban untuk ikut. "Namun, korban tidak mau ikut, karena ingin menonton tv di rumah," katanya
Setelah pelaku masuk dalam rumah, diduga, korban kaget melihatnya kemudian berteriak. Karena diduga panik, pelaku kemudian membekap korban lalu melakukan perbuatannya. Korban dibekap mulutnya hingga lemas.
AKP Andika menerangkan, setelah melakukan perbuatan itu, pelaku memasukkan tubuh korban ke dalam karung. Kemudian pelaku meletakkan karung berisi tubuh korban itu di gudang belakang rumah.
"Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian anak korban di seluruh bagian rumah," ucapnya.
Pihaknya menambahkan, pelaku atau ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tambahnya.
Terbungkus Karung
Sebelumnya, bocah perempuan inisial SS berusia 9 tahun sempat dinyatakan hilang pada Minggu (8/12) sekitar pukul 10.00. Keluarga pun mencarinya.
Polres Pemalang
Pembunuh Bocah
Mayat Bocah Pemalang di Dalam Karung
Penemuan Bocah Pemalang dalam Karung
Pelaku Pembunuh Bocah Pemalang yang Mayatnya Ditemukan Dalam Karung Diancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Motif Siswa SMA Bunuh Bocah 9 Tahun di Pemalang dan Masukkan Dalam Karung, Pelaku Panjat Dinding |
![]() |
---|
Tragedi di Desa Kaliprau: Jeritan Sunyi Seorang Anak yang Ditemukan Jasadnya di Dalam Karung |
![]() |
---|
Masih Pelajar, Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun Dalam Karung di Pemalang, Terancam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Terikat dan Mulut Berdarah, Begini Kondisi Bocah 9 Tahun di Pemalang Ditemukan Tewas di Dalam Karung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.