Polres Sragen
Polisi Tutup Penjualan Miras Berkedok Cafe di Gemolong, Sragen
Tim gabungan dipimpin oleh Polsek Gemolong menutup sebuah warung berkedok cafe bernama Bolo Dewe di kios renteng, Dukuh Lojirejo, Gemolong, Sragen.
TRIBUNJATENG.COM – Tim gabungan dipimpin oleh Polsek Gemolong menutup sebuah warung berkedok cafe bernama Bolo Dewe di area kios renteng, Dukuh Lojirejo, Kelurahan Gemolong.
Hal seperti tersebut seperti disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parngingotan Silalahi dalam keterangannya, Senin (9/12/2024) siang.
Dia membeberkan penutupan dilakukan karena warung tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang Pencuri Motor yang Beraksi di Perumahan Sidoharjo Sragen
Warung yang dimiliki oleh Sdr. Satrio alias Tio, warga Dukuh Sidomulyo, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, dinilai melanggar Perda Bupati Sragen No. 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Kegiatan penutupan warung miras berkedok Cafe dipimpin langsung oleh Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, didampingi Danramil Gemolong, Kapten CPM Sayana, serta Kasi Trantib Kecamatan Gemolong, Kukuh Handono.
Kegiatan tersebut juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan personel gabungan dari Polsek, Koramil, serta Satpol PP Kecamatan Gemolong.
"Saat pemeriksaan, warung sudah dalam kondisi tutup, dan papan nama (neon box) warung Bolo Dewe dilepas untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan, " ujar Kapolres.
"Tim gabungan juga memberikan arahan serta peringatan keras kepada pemilik warung, yang diwakili oleh penjaganya, Tri Setyo Budi, " lanjutnya.
Diuraikan Kapolres, bahwa peringatan keras tersebut diantaranya menyampaikan peraturan terkait larangan peredaran minuman keras tanpa izin.
Meminta penutupan permanen warung tersebut karena tidak memiliki legalitas usaha.
Memberikan peringatan bahwa jika aktivitas ilegal kembali dilakukan, pemilik akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Baca juga: Hadapi Cuaca Ekstrem, Kapolres Sragen Selenggarakan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Selain memberikan peringatan keras kepada pemilik Cafe, tim gabungan dipimpin Kapolsek Gemolong juga mengamankan papan nama warung sebagai bukti.
Kapolres menegaskan bahwa penutupan ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Sragen.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama. (*)
Membahayakan, Kapolres Sragen Cek Langsung Tanah Longsor di Sekitar Perum Warek Asri Ngrampal |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Sragen Libatkan Orang Tua dalam Sosialisasi P4GN di SMA Negeri 1 Sukodono |
![]() |
---|
Bersama Tiga Pilar, Kapolres Sragen Pimpin Apel Pengamanan Swakarsa 2025: Demi Kamtibmas Kondusif |
![]() |
---|
Kapolres Sragen Dalami Kasus Penyiraman BBM, Satu Anggota Jadi Korban |
![]() |
---|
Lewat SI RATIB, Satlantas Polres Sragen Gelar Pelatihan Safety Riding bagi Petani Plosokerep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.