Tiga Terdakwa Korupsi Alsintan Karanganyar Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta
Tiga terdakwa kasus korupsi alsintan dan pungli UPPO di Karanganyar divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tiga terdakwa kasus korupsi penjualan alat industri pertanian (Alsintan) dan pungutan liar (pungli) bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Karanganyar dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Syaiful, Budi, dan Danar dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang digelar daring pada Kamis (12/12/2024).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam korupsi hibah satu unit combine harvester kepada Kelompok Tani Pangrukti Tani V Desa Kaling, Tasikmadu, dan pungli bantuan UPPO pada 2021.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta kepada para terdakwa,” ujar Hartanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/12/2024).
Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta. Selama proses penyidikan, terdakwa Syaiful telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp150 juta, sehingga ia masih harus membayar Rp84,2 juta.
Sementara itu, terdakwa Danar dan Budi masing-masing diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp234,2 juta.
Ketiga terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk melunasi uang pengganti. Jika tidak mampu membayar, Kejaksaan akan melakukan asset tracing dan melelang harta terdakwa untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Hartanto menambahkan bahwa ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pihak terkait untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan bantuan pemerintah.
| Penipuan Berkedok Haji Plus Sasar Lansia, Sri Wijiningsih Akhirnya Gagal Beri Kejutan |
|
|---|
| Buntut Aksi Tumpah Tebu Petani Blora, Manajemen Hingga Mesin Pabrik Gula GMM Akan Diganti |
|
|---|
| Sudah Tiga Bulan Resahkan Warga Karanganyar, Teror Pria Telanjang di Gondangrejo Belum Terpecahkan |
|
|---|
| Lansia Karanganyar Gagal Berangkat Haji, Ditipu Modus Program Haji Plus |
|
|---|
| Kecewa Tak Diajak Sembelih Kurban, ODGJ di Karanganyar Potong Sapi Milik Ayah Diam-diam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kasi-Pidsus-Kejari-Karanganyar-Hartanto-131224.jpg)