Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tiga Terdakwa Korupsi Alsintan Karanganyar Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp50 Juta

Tiga terdakwa kasus korupsi alsintan dan pungli UPPO di Karanganyar divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Tayang:
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
Agus Iswadi
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Tiga terdakwa kasus korupsi penjualan alat industri pertanian (Alsintan) dan pungutan liar (pungli) bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Karanganyar dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Syaiful, Budi, dan Danar dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang digelar daring pada Kamis (12/12/2024).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam korupsi hibah satu unit combine harvester kepada Kelompok Tani Pangrukti Tani V Desa Kaling, Tasikmadu, dan pungli bantuan UPPO pada 2021.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta kepada para terdakwa,” ujar Hartanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/12/2024).

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta. Selama proses penyidikan, terdakwa Syaiful telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp150 juta, sehingga ia masih harus membayar Rp84,2 juta.

Sementara itu, terdakwa Danar dan Budi masing-masing diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp234,2 juta.

Ketiga terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk melunasi uang pengganti. Jika tidak mampu membayar, Kejaksaan akan melakukan asset tracing dan melelang harta terdakwa untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Hartanto menambahkan bahwa ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan pihak terkait untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan bantuan pemerintah.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved