Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Datuk Sopir Lady Aurellia Resmi Tersangka Setelah Aniaya Dokter Koas, Motif Kesal Majikan Dicuekin

Motifnya, Datuk kesal lantaran dokter koas tersebut cuek saat diajak bicara oleh ibunda Lady. Sebagai informasi, saat itu, Lina Dedy mengajak dokter K

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Kolase Tribun Jateng
Datuk Sopir Lady Aurellia Resmi Tersangka Setelah Aniaya Dokter Koas, Motif Kesal Majikan Dicuekin 

Datuk Sopir Lady Aurellia Resmi Tersangka Setelah Aniaya Dokter Koas, Motif Kesal Majikan Dicuekin


TRIBUNJATENG.COM - Fadilla alias Datuk (36) sopir Lady Aurellia kini resmi berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap Luthfi dokter koas hingga terancam 5 tahun penjara.


Motifnya, Datuk kesal lantaran dokter koas tersebut cuek saat diajak bicara oleh ibunda Lady. Sebagai informasi, saat itu, Lina Dedy mengajak dokter Koas bertemu untuk membahas jadwal piket jaga putrinya, Lady yang juga seorang dokter koas. 


Lady mendapat jadwal piket pada malam tahun baru. Hal tersebut membuat Lina Dedy turun tangan dan meminta kepada Lutfhi agar jadwal piket putrinya dirubah.


Dalam rilis tersangka di Polda Sumsel, terungkap fakta bahwa Datuk sudah bekerja dengan ibunda Lady Aurellia selama 20 tahun.


Hal ini diungkap Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.


"Motifnya adalah karena pelaku kesal melihat korban seperti tidak respon ibu teman korban. Pelaku sudah kerja 20 tahun ibu teman korban ini (Lina Dedy). Dan bila kita lihat memang pelaku secara spontan menganiaya korban, " ujar Anwar dilansir dari Tribun Sumsel, (14/12/2024).


Awalnya ibunda Lady hanya protes soal jadwal jaga putrinya. Namun dalam percakapan tersebut ibunda Lady terpancing emosi sehingga tersangka Datuk turut terprovokasi dan emosional. Sehingga mengakibatkan sopir menganiaya dokter koas.


"Teman korban (Lady) dijadwalkan malam tahun baru, sehingga pada saat itu ibu teman korban meminta ataupun intimidasi korban terhadap penjadwalan yang dianggap tidak adil," katanya.


Barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku serta pakaian korban dijadikan barang bukti.


Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.


Tersangka Ngaku Menyesal 


Fadilla alias Datuk (36), sopir pengusaha Lina Dedy resmi berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas FK Unsri bernama Luthfi. 


Dengan tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban. 


"Tidak ada yang menyuruh pak, saya khilaf," ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam rilis tersangka yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). 


Datuk menjelaskan, saat hari kejadian, Lina 

Dedy yang merupakan atasannya minta diantar ke RSUD Siti Fatimah Palembang.

Sesampainya di sana, Lina Dedy kemudian mengurungkan niatnya ke RSUD Siti Fatimah dan meminta untuk diantarkan ke kawasan Demang Lebar Daun. 


"Saat tiba di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti jangan masuk ke sana. Habis itu ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," ujarnya. 


Dengan kepala menunduk, Datuk lalu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban dan keluarganya. 


"Saya meminta maaf kepada korban luthfi, dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kpada luthfi," ujarnya.


Dalam kesempatan ini, Datuk juga meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya.


"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya. Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ujarnya dengan suara lesu. 


Kronologi Kejadian Versi Tersangka


 Titis Rachmawati, pengacara Datuk, pria yang menganiaya dokter koas mengatakan pemicu kliennya menganiaya lantaran permintaan jadwal piket tak ditanggapi.


Diketahui, Datuk merupakan sopir Lina Dedy, pengusaha sekaligus ibu dari Lady, dokter koas sekaligus rekan Lutfhi.


"Ibu LN bertujuan berkomunikasi (dengan korban), mungkin dia mengira anaknya (LD) tidak bisa berkomunikasi dengan sesama koas tersebut," kata Titis saat berada di Mapolda Sumsel, Jumat (13/12/2024). 


Saat pertemuan tersebut, Lina Dedy meminta agar jadwal piket di malam tahun baru diatur ulang.


Namun, Lutfhi dinilai tak menanggapi permintaan tersebut sehingga DT merasa kesal hingga terjadi penganiayaan. 


"Menurut dia (Datuk), korban itu tidak merespons seperti itu saja. Kalau orang tidak direspons, itu tidak ditanggapi, jadi dia (Datuk) terprovokasi," kata Titis. 


"(Pertemuan) hanya tentang penjadwalan kegiatan koas fakultas kedokteran, karena mungkin berbeda umur. Yang satu mahasiswa, memang dia (Luthfi) mempunyai kewenangan beban dari kampusnya. 


"Kebetulan, Lady juga mengikuti proses yang sama. Mungkin dari Lady ada beban terlalu berat, ada sesuatu yang tidak diperlakukan sama. Ada yang namanya tingkat stres anak-anak ini kan beda. Jadi kita harus sikapi dengan bijak tanpa berlebihan," ungkapnya.


Akibat kejadian tersebut, korban yang diketahui bernama Luthfi membuat laporan di Polda Sumsel dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved