Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tak Puas UMK Kudus 2025 Naik 6,5 Persen, Buruh Rokok Usulkan Upah Minimum Sektoral Rp2,9 Juta

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus siap memperjuangkan

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus menggelar Forum Group Discussion tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XII/2023 serta Permenaker Nomor:16 Tahun 2024 kepada perwakilan pengurus 35 PUK, Jumat (13/12/2024) di Hotel Proliman Kudus.  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus siap memperjuangkan kenaikan upah bagi buruh rokok melalui pembahasan upah sektoral. Yakni pembahasan upah yang dikhususkan bagi pekerja di sektor pengolahan tembakau dengan besaran upah di atas upah minimum kabupaten (UMK).


Ketua FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan Abdul Rahman mengatakan, UMK Kudus 2025 berdasarkan diskusi dewan pengupahan disepakati naik 6,5 persen dari UMK Kudus 2024 sebesar Rp 2.516.888 menjadi Rp 2.680.485. 


Besaran tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama dalam rapat tripartit yang dihadiri serikat pekerja atau buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah diwakili Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kudus, pada 10 Desember 2024. 


Kenaikan 6,5 persen mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang ketetapan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral untuk tahun 2025. Di mana kenaikan UMK berlaku bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.


Menurut Subaan, kenaikan upah 6,5 persen dinilai cukup bagus bagi keberlangsungan buruh pada 2025 mendatang. Dalam rangka mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat yang terus merangkak naik.


Menurut dia, kenaikan UMK 2025 di masing-masing kabupaten/kota di Jawa Tengah tinggal menunggu penetapan oleh gubernur Jawa Tengah. Rencananya dilaksanakan pada 18 Desember 2024.


"Upah pekerja 2025 di Kabupaten Kudus sudah disepakati dan ditandatangani dewan pengupahan. Sesuai instruksi presiden agar naik 6,5 persen, hasil rapat bersama Disnakerperinkop-UKM, Apindo, serikat pekerja, juga dihadiri akademisi dan pihak terkait. Tinggal menunggu putusan dari gubernur Jawa Tengah," terangnya dalam Forum Group Discussion tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 168/PUU-XII/2023 serta Permenaker Nomor:16 Tahun 2024, Jumat (13/12/2024) di Hotel Proliman Kudus. 


Meski UMK sudah disepakati naik 6,5 persen di tingkat kabupaten, lanjut Subaan, FSP RTMM-SPSI masih memiliki PR untuk memperjuangkan kenaikan upah 77.000 buruh dari 35 perusahaan di sektor tembakau Kudus melalui pembahasan upah sektoral.


Pembahasan upah sektoral bisa dilakukan setelah penetapan UMK oleh gubernur Jawa Tengah, dengan melibatkan persatuan perusahaan rokok Kudus (PPRK) dan serikat pekerja.


Subaan berharap, dalam pembahasan upah sektoral nantinya muncul angka kenaikan upah yang signifikan sesuai harapan buruh. Minimal dengan harapan tembus di angka Rp 2,9 juta. 


"Upah sektoral ini dikhususkan bagi pekerja rokok atau bidang pengolahan tembakau. Kami berjanji tetap ada kenaikan di upah sektoral, kalau tidak ada kenaikan maka upah sektoral 2025 akan turun dari upah sektoral saat ini Rp 2,695 juta disesuaikan dengan UMK yang ditetapkan," tuturnya. 


Subaan berharap ada kenaikan upah sektoral cukup signifikan untuk pekerja sektor tembakau Kudus pada 2025. Angka minimal Rp 2,9 juta sangat diharapkan dengan mempertimbangkan produksi rokok khusunya Sigaret Kretek Tangan (SKT) di wilayah Kabupaten Kudus yang terus naik. Kondisi tersebut memaksa pekerja atau buruh rokok bekerja dengan waktu yang lebih lama dan lebih ekstra dari biasanya. 


FSP RTMM akan berjuang mendapatkan angka kenaikan upah sektoral terbaik bagi buruh rokok di Kota Kretek. Meskipun munculnya pembahasan upah sektoral, pihak Apindo keberatan dan menilai kenaikan UMK 6,5 persen sudah cukup bagus bagi keberlangsungan buruh satu tahun ke depan.  


"(Kenaikan) Upah yang diputuskan gubernur adalah jaring pengaman. Pekerja yang sudah satu tahun lebih harus diperhatikan lebih lanjut, khususnya di sektor tembakau. Ini yang dilakukan serikat dengan memperjuangkan upah sektoral, dalam rangka memperjuangkan nasib buruh di sektor tembakau agar mendapatkan kenaikan upah juga pada 2025 mendatang," jelasnya. (Sam)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved