Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp2,53 Juta, Apindo dan SPSI Berikan Dukungan Penuh

UMK Kabupaten Batang 2025 diusulkan naik 6,5 persen menjadi Rp2,53 juta. Apindo, SPSI, dan Pemkab sepakat

Penulis: dina indriani | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Kepala Disnaker Batang Rahmat Nurul Fadilah. UMK Kabupaten Batang 2025 diusulkan naik 6,5 persen menjadi Rp2,53 juta. Apindo, SPSI, dan Pemkab sepakat demi kesejahteraan pekerja dan stabilitas investasi. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.

Dengan kenaikan ini, UMK Kabupaten Batang akan meningkat dari Rp2.322.897 pada tahun 2024 menjadi Rp2.530.838.

Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten yang dihadiri unsur tripartit pada Senin (9/12/2024). Surat usulan kenaikan UMK telah ditandatangani oleh Bupati Batang dan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan pengesahan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Rahmat Nurul Fadilah, menyampaikan bahwa keputusan ini diterima baik oleh seluruh pihak yang hadir, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

“Apindo sangat memahami keputusan ini karena sudah menjadi ketetapan pemerintah pusat. Mereka tidak mengajukan keberatan dan berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Rahmat.

Ketua DPC SPSI Batang, Sucipto Adi, juga menyatakan dukungannya terhadap kenaikan UMK ini, meskipun pihaknya berharap agar kajian terkait upah sektoral tetap menjadi perhatian ke depan.

“Kami menerima kenaikan ini, tetapi sektor tertentu mungkin memerlukan perhatian lebih spesifik. Ini penting untuk menjaga keseimbangan,” jelasnya.

Rapat tersebut memutuskan untuk tidak membahas UMK sektoral kali ini karena memerlukan analisis yang lebih mendalam. Kendati demikian, kesepakatan antara Apindo, SPSI, dan pemerintah daerah menjadi sinyal positif bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Batang.

“Dengan usulan ini, kami berharap Kabupaten Batang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat, sekaligus menjaga daya saing investasi di daerah,” ujar Rahmat.

Keputusan final kini berada di tangan Gubernur Jawa Tengah. Semua pihak menantikan pengesahan resmi agar kenaikan UMK 2025 dapat diberlakukan demi kesejahteraan tenaga kerja dan kelangsungan pembangunan ekonomi di Kabupaten Batang.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved