Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia
KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 2023, Siapa Sajakah Mereka?
KPK klaim sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan OJK Tahun 2023.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK Tahun 2023.
Namun, dua nama tersangka tersebut belum diinformasi karena masih proses penyelidikan.
Pihak KPK dalam waktu dekat berjanji akan membeberkan identitas tersangka serta duduk perkara secara detailnya kepada publik.
Baca juga: Kantor Pusat Bank Indonesia Tiba-tiba Digeledah Penyidik KPK, Berkaitan Kasus Apakah?
Baca juga: KPK Geledah Bank Indonesia: CSR Itu Corporate Social Responsibility, Bukan ‘Cash Siap Raib
KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR).
Meski demikian, KPK tak mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut.
"Tersangka terkait perkara ini ada, kami dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih Jakarta seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Rudi Setiawan mengatakan, KPK telah menggeledah beberapa ruang kerja di kantor pusat Bank Indonesia.
Salah satunya adalah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin (16/12/2024) malam.
Dia mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Beberapa dokumen kami temukan, barang bukti elektolronik kami sita," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.
"Betul, ada giat penggeledahan oleh penyidik KPK di Kantor BI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Secara terpisah, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya menunggu perkembangan informasi terkait penggeledahan tersebut dari penyidik.
"Kami belum di-update oleh Direktur Penyidikan."
"Akan ada konferensi pers itu," kata Nawawi Pomolango.

Baca juga: Kasus Penganiayaan dokter Koas Unsri Merembet kepada LHKPN, KPK Cermati Harta Ayah Lady
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.