Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

KPK Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia 2023, Siapa Sajakah Mereka?

KPK klaim sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan OJK Tahun 2023.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

KPK Geledah Kantor Pusat Bank Indonesia

Sebelumnya telah diberitakan melalui Tribunjateng.com, Tim Penyidik KPK tiba- tiba mendatangi Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.

Kedatangan mereka pada Senin (16/12/2024) malam itu untuk melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi.

Disebutkan KPK, dugaan korupsi yang dimaksud itu adalah berkaitan dengan penyelewengan penggunaan dana CSR Bank Indonesia yang melibatkan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

KPK menggeledah kantor pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta pada Senin (16/12/2024) malam.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2023.

KPK mengungkap bahwa kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dana CSR yang terjadi pada 2023.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pernah menyebut bahwa penyelidikan sudah memasuki tahap penyidikan.

“Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK pada 2023,” ujar Asep Guntur Rahayu seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).

Dugaan utama adalah adanya penyelewengan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi malah dialokasikan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Asep, hasil penyidikan menunjukkan hanya separuh dari total anggaran CSR yang benar-benar digunakan sesuai tujuan.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya,” kata Asep Guntur Rahayu.

"Misalnya CSR ada 100, yang digunakan hanya 50."

"Yang 50 lainnya tidak digunakan, tapi misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Baca juga: Jamil Lemas Kena Tipu, Uang Rp18 Juta Melayang Bersama Mimpinya Jadi Penyidik KPK

Baca juga: Wali Kota Dikabarkan Dipanggil KPK, Mbak Ita Ternyata Masih Berkegiatan di Semarang

Terpisah, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan oleh KPK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved