Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Optimalkan Aktivasi IKD, Disdukcapil Kudus Akan Kerja Sama dengan Perusahaan Swasta

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus akan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Pelayanan kependudukan di Kantor Disdukcapil Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus akan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Kudus pada 2025 untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kuantitas aktivasi IKD di Kabupaten Kudus.

“Untuk IKD di Kabupaten Kudus saat ini baru 32 ribu orang. Padahal jumlah masyarakat Kudus yang harus punya IKD sebanyak 653 ribu,” kata Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko.

Baca juga: Mudahkan Layanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Wonosobo Luncurkan Inovasi Pandawa Sakti

Dari jumlah warga Kudus yang sudah aktivasi IKD tersebut belum mencapai 30 persen.

Sebab, kata Eko, belum semua instansi maupun pelayanan publik yang menginstruksikan penggunaan IKD sebagai salah satu syarat mengurus administrasi.

Untuk meningkatkan aktivasi IKD, pihaknya juga koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Peencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri agar ada kewajiban bagi perusahaan atau instansi pelayanan publik mewajibkan IKD sebagai salah satu syarat administratif.

“Dari pihak pusat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabarnya akan mewajibkan IKD di berbagai pelayanan publik,” kata Eko.

Selama belum ada sinergi antarinstansi baik dari pusat maupun daerah, bahkan instansi swasta, yang mewajibkan penggunaan IKD sebagai syarat administrasi, maka akan sulit mendongkrak warga agar melakukan aktivasi IKD.

Baca juga: Disdukcapil Jepara Kebanjiran Ratusan Pemuda Melakukan Perekaman KTP di Hari Pencoblosan Pilkada

IKD sendiri memiliki manfaat berupa kemudahan mengakses data kependudukan secara cepat dan mudah melalui perangkat elektronik misalnya smartphone.

Selain itu juga dinilai lebih efisien dalam administrasi dan pembaruan data. 

Artinya IKD yang berupa aplikasi bisa diunduh di playstore bisa mengurangi kunjungan fisik ke kantor pelayanan data kependudukan dalam mengurus pembaruan data. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved