Berita Kudus
Optimalkan Aktivasi IKD, Disdukcapil Kudus Akan Kerja Sama dengan Perusahaan Swasta
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus akan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus akan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta di Kabupaten Kudus pada 2025 untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kuantitas aktivasi IKD di Kabupaten Kudus.
“Untuk IKD di Kabupaten Kudus saat ini baru 32 ribu orang. Padahal jumlah masyarakat Kudus yang harus punya IKD sebanyak 653 ribu,” kata Kepala Disdukcapil Kudus Eko Hari Djatmiko.
Baca juga: Mudahkan Layanan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Wonosobo Luncurkan Inovasi Pandawa Sakti
Dari jumlah warga Kudus yang sudah aktivasi IKD tersebut belum mencapai 30 persen.
Sebab, kata Eko, belum semua instansi maupun pelayanan publik yang menginstruksikan penggunaan IKD sebagai salah satu syarat mengurus administrasi.
Untuk meningkatkan aktivasi IKD, pihaknya juga koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Peencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri agar ada kewajiban bagi perusahaan atau instansi pelayanan publik mewajibkan IKD sebagai salah satu syarat administratif.
“Dari pihak pusat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabarnya akan mewajibkan IKD di berbagai pelayanan publik,” kata Eko.
Selama belum ada sinergi antarinstansi baik dari pusat maupun daerah, bahkan instansi swasta, yang mewajibkan penggunaan IKD sebagai syarat administrasi, maka akan sulit mendongkrak warga agar melakukan aktivasi IKD.
Baca juga: Disdukcapil Jepara Kebanjiran Ratusan Pemuda Melakukan Perekaman KTP di Hari Pencoblosan Pilkada
IKD sendiri memiliki manfaat berupa kemudahan mengakses data kependudukan secara cepat dan mudah melalui perangkat elektronik misalnya smartphone.
Selain itu juga dinilai lebih efisien dalam administrasi dan pembaruan data.
Artinya IKD yang berupa aplikasi bisa diunduh di playstore bisa mengurangi kunjungan fisik ke kantor pelayanan data kependudukan dalam mengurus pembaruan data. (*)
Duh, Tunggakan Retribusi 5 Pasar Rakyat Kudus Capai Rp6,5 Miliar |
![]() |
---|
Dikerjakan Mulai Besok Sabtu, Ganti Baru Semua Talang Atap Lantai 2 Pasar Kliwon Kudus |
![]() |
---|
Saat Gubuk Reyot Devi dan Keluarga di Lereng Muria Disulap Jadi Rumah Kokoh |
![]() |
---|
Guru Swasta di Kudus Penerima Tunjangan Rp 1 Juta per Bulan Akan Diverifikasi Ulang |
![]() |
---|
Krisis Guru TK di Kudus, Bikin Minat Orangtua Turun Masukkan Anak ke TK Negeri di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.