Jargon Baru Polisi: No Viral No Justice? Diamini Penasihat Kapolri, DPR, Kompolnas
Polisi disorot publik dengan istilah "No Viral No Justice". Netizen kritik lambannya penanganan kasus hingga viral lebih dulu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Istilah "No Viral No Justice" tengah menjadi sorotan publik, menyinggung kinerja polisi dalam menangani sejumlah kasus hukum belakangan ini.
Ungkapan tersebut muncul sebagai kritik keras masyarakat, yang menilai aparat hukum baru bertindak setelah kasus tertentu ramai di media sosial.
Maksud dari istilah ini adalah polisi dianggap cenderung menunda penanganan kasus jika tidak mendapat perhatian luas dari publik.
Akibatnya, kasus yang sepi pemberitaan kerap mangkrak tanpa kejelasan.
Salah satu contoh nyata adalah kasus penganiayaan yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur. Pada 17 Oktober 2024, Dwi Ayu Darmawati (19), seorang pegawai toko kue, dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama.
Dwi telah melapor ke polisi dengan membawa hasil visum dan bukti rekaman video penganiayaan.
Namun, selama dua bulan tidak ada langkah signifikan dari pihak berwenang.
Kondisi ini membuat Dwi trauma karena pelaku yang mengaku kebal hukum tetap bebas berkeliaran.
Baru setelah kasus tersebut viral dalam sepekan terakhir, polisi mulai bertindak dan menangkap George pada Senin (16/12/2024).
Kasus lain yang menjadi gambaran "No Viral No Justice" adalah tragedi pembunuhan berencana di Cirebon yang menewaskan Vina pada 27 Agustus 2016.
Dalam kasus ini, tiga tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).
Namun, tindakan nyata baru dilakukan setelah delapan tahun, ketika kasus tersebut kembali viral usai diangkat menjadi film.
Fenomena ini memicu kritik keras dari masyarakat yang mempertanyakan komitmen kepolisian terhadap keadilan, terutama pada kasus yang belum mendapat sorotan media.
Penasihat Kapolri Sebut Pola "No Viral No Justice" Sudah Lama Terjadi
Penasihat ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, mengungkapkan bahwa pola polisi baru bertindak setelah sebuah kasus viral di media sosial sudah lama terjadi.
Menurut Aryanto, fenomena yang kini dikenal sebagai 'no viral no justice' ini hanyalah penamaan baru untuk kebiasaan lama.
Viral Aiptu R Napitupulu Polisi Medan Pungli Rp 100 Ribu, Atasan: Benar |
![]() |
---|
Penyebab Kematian Anik, Wanita yang Meninggal Saat Dengar Sound Horeg: Dia Paling Antusias |
![]() |
---|
Uang Palsu Asal Sleman Lolos Mesin Money Detector Beredar di Jateng, Sudah Tercetak 4 Ribu Lembar |
![]() |
---|
Nasib Pajri Maling yang Ketiduran di Kasur Pemilik Rumah, Bangun Pukul 8 Langsung Ditangkap |
![]() |
---|
Kepergok Selingkuh di Kamar Kos, Polisi Ini Bukannya Minta Maaf Malah Hajar Istri Habis-habisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.