Jargon Baru Polisi: No Viral No Justice? Diamini Penasihat Kapolri, DPR, Kompolnas
Polisi disorot publik dengan istilah "No Viral No Justice". Netizen kritik lambannya penanganan kasus hingga viral lebih dulu.
"Kalau menurut saya, kasus ditelantarkan polisi bukan sekarang saja terjadi, tetapi sudah sejak dulu. Saya jadi polisi dari tahun 1971 sampai sekarang, memang seperti itu kondisinya di lapangan," ujarnya saat diwawancarai.
Istilah "No Viral No Justice" belakangan semakin ramai digunakan masyarakat untuk menggambarkan sikap polisi yang sering kali menunda penanganan kasus hingga mendapat perhatian luas.
"Beberapa kasus terakhir, walaupun sifatnya serius, tetap tidak tertangani dengan baik. Tapi ketika diviralkan, baru polisi bergerak. Nah, itu yang sekarang sering kita lihat," lanjutnya.
Aryanto menyebut fenomena ini menjadi perhatian serius, terutama di era media sosial yang memungkinkan masyarakat lebih mudah menyuarakan ketidakpuasan terhadap pelayanan polisi.
Pernyataan Aryanto mencerminkan keresahan publik terkait lemahnya respons cepat aparat dalam menindak laporan masyarakat tanpa adanya tekanan publik.
Politikus Golkar: Medsos Jadi Kontrol Kinerja Polri yang Lamban
Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Rikwanto, menyebut istilah 'no viral no justice' mencerminkan masalah lama di tubuh Polri yang belum kunjung tuntas.
"Saya sependapat dengan Pak Arianto. Ini memang penyakit lama yang terus terjadi," ujar Rikwanto saat diwawancarai.
Menurutnya, kebiasaan polisi yang baru bertindak setelah sebuah kasus viral bukanlah masalah baru, melainkan persoalan sistemik yang terjadi secara berulang.
"Ini bukan fenomena baru, setiap saat, setiap waktu, setiap tahun selalu ada kasus seperti ini," jelas Rikwanto.
Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab, Rikwanto menegaskan bahwa masalah ini melibatkan banyak pihak di internal Polri.
"Kalau mau cari salahnya siapa, ya semuanya. Mulai dari pimpinannya, manajemennya, sampai anggotanya," tegas Politikus Golkar itu.
Namun, ia melihat perkembangan media sosial membawa pengaruh positif dalam mengawasi kinerja Polri. Melalui platform media sosial, masyarakat kini memiliki sarana untuk menyuarakan keluhan terhadap pelayanan polisi yang lamban atau menelantarkan kasus.
Ketika sebuah kasus viral, lanjut Rikwanto, perhatian publik memaksa pimpinan Polri untuk mengambil tindakan lebih cepat.
"Sekarang fungsi kontrolnya ya lewat viralisasi di media sosial. Ini kontrol yang sangat baik untuk memastikan aparat penegak hukum, khususnya Polri, menjalankan tugas mereka," katanya.
Ia pun menekankan bahwa pengawasan melalui media sosial dapat membantu memperbaiki sistem pelayanan hukum di Indonesia secara keseluruhan.
Kompolnas: Polri Harus Berbenah Atasi Cap Buruk "No Viral No Justice"
Viral Aiptu R Napitupulu Polisi Medan Pungli Rp 100 Ribu, Atasan: Benar |
![]() |
---|
Penyebab Kematian Anik, Wanita yang Meninggal Saat Dengar Sound Horeg: Dia Paling Antusias |
![]() |
---|
Uang Palsu Asal Sleman Lolos Mesin Money Detector Beredar di Jateng, Sudah Tercetak 4 Ribu Lembar |
![]() |
---|
Nasib Pajri Maling yang Ketiduran di Kasur Pemilik Rumah, Bangun Pukul 8 Langsung Ditangkap |
![]() |
---|
Kepergok Selingkuh di Kamar Kos, Polisi Ini Bukannya Minta Maaf Malah Hajar Istri Habis-habisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.