Minggu, 14 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabar Gembira! PLN Bagi-bagi Diskon Listrik 50 Persen, Siapa Aja yang Dapat?

Diskon listrik 50 persen berlaku otomatis untuk pelanggan PLN dengan daya hingga 2.200 VA mulai Januari-Februari 2025.

Tayang:
istimewa
Diskon listrik 50?rlaku otomatis untuk pelanggan PLN dengan daya hingga 2.200 VA mulai Januari-Februari 2025. Stimulus ini sasar 81,4 juta pelanggan. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 volt ampere (VA) akan diterapkan secara otomatis mulai Januari 2025.

Diskon berlaku untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.

"Dari sudut pandang kami, ini melalui proses otomatis berbasis sistem digital. Untuk prabayar, pembelian token langsung mendapatkan diskon 50 persen. Sedangkan pascabayar, tagihan juga otomatis berkurang separuhnya," kata Darmawan, Rabu (18/12/2024).

Sebagai contoh, pelanggan prabayar yang membeli token listrik senilai Rp100.000 akan cukup membayar Rp50.000 selama periode diskon berlaku, yaitu Januari-Februari 2025.

Stimulus Ekonomi untuk Jaga Daya Beli
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa diskon listrik ini adalah bagian dari stimulus ekonomi yang didesain untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan.

“Kami menggunakan APBN sebagai instrumen kebijakan untuk menjaga daya beli masyarakat sehingga ekonomi tetap berjalan,” ujar Sri Mulyani.

Selain diskon listrik, pemerintah meluncurkan stimulus lain, antara lain:

  • Bantuan pangan/beras untuk 16 juta penerima selama Januari-Februari 2025 (10 kg per bulan).
  • Diskon PPN 1 persen untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng tertentu.
  • Insentif PPh final 0,5 persen diperpanjang untuk UMKM hingga akhir 2025, sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari PPh.
  • Dukungan pekerja melalui kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.

Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap dapat mendukung sektor produktif, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, serta melindungi masyarakat kelas menengah dan bawah dari tekanan ekonomi.

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
Live
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved