Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Guru Ponpes Terduga Pelaku Pelecehan 20 Santriwati Melawan, Tak Terima Ditersangkakan Polisi

Abdul Haris (40), mantan guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Hj Haniah Maros, resmi mengajukan gugatan praperadilan

Editor: muh radlis
tribunjateng/ist
ilustrasi pencabulan 

Budi menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya oleh kepolisian Polres Maros, tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan.

"Kami menganggap dalam proses penetapan tersangka maupun penahanan terhadap klien kami,  tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU diatas dan manajemen penyidikan yaitu perkab nomor 6 tahun 2019," jelasnya.

Pihaknyapun menilai, jika penetapan tersangka maupun penahanan pada kliennya, tidak memenuhi unsur pembuktian atau alat bukti sebagaimana ketentuan UU. 

"Selain daripada itu antara tanggal 4 dan tanggal 5, dimana sprindik yang keluar pada tanggal 4 dan 5 telah dilakukan penahanan pada klien kami. Sehingga kami menilai ada beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan oleh penyidik yang tidak dilakukan, sehingga kami menganggap penahanan tersebut terkesan sangat mengada-ada dan sangat terburu-buru," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved