Berita Kriminal
Guru Ponpes Terduga Pelaku Pelecehan 20 Santriwati Melawan, Tak Terima Ditersangkakan Polisi
Abdul Haris (40), mantan guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Hj Haniah Maros, resmi mengajukan gugatan praperadilan
Budi menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya oleh kepolisian Polres Maros, tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan.
"Kami menganggap dalam proses penetapan tersangka maupun penahanan terhadap klien kami, tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU diatas dan manajemen penyidikan yaitu perkab nomor 6 tahun 2019," jelasnya.
Pihaknyapun menilai, jika penetapan tersangka maupun penahanan pada kliennya, tidak memenuhi unsur pembuktian atau alat bukti sebagaimana ketentuan UU.
"Selain daripada itu antara tanggal 4 dan tanggal 5, dimana sprindik yang keluar pada tanggal 4 dan 5 telah dilakukan penahanan pada klien kami. Sehingga kami menilai ada beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan oleh penyidik yang tidak dilakukan, sehingga kami menganggap penahanan tersebut terkesan sangat mengada-ada dan sangat terburu-buru," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.