Berita Kriminal
Guru Ponpes Terduga Pelaku Pelecehan 20 Santriwati Melawan, Tak Terima Ditersangkakan Polisi
Abdul Haris (40), mantan guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Hj Haniah Maros, resmi mengajukan gugatan praperadilan
TRIBUNJATENG.COM - Abdul Haris (40), mantan guru di Pondok Pesantren (Ponpes) Hj Haniah Maros, resmi mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. Dalam kasus ini, korban yang tercatat mencapai 20 orang.
Tim kuasa hukum Abdul Haris telah mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Maros. Gugatan ini diajukan karena pihaknya menilai penetapan tersangka dan penahanan oleh Polres Maros tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melanggar ketentuan hukum.
Menanggapi langkah hukum yang diambil, Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A Marwan P Afriady, menyatakan kesiapan pihak kepolisian untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Menurutnya prapradilan adalah hak tersangka.
"Terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka AH atau kuasa hukumnya ke PN Maros, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Seksi Hukum Polres Maros sangat siap untuk menghadapinya," kata Marwan saat dihubungi Tribun-Timur.com via WhatsApp, Kamis (19/12/2024).
"Ini juga hak tersangka, dan itu dijamin oleh hukum, jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silakan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara Abdul Haris itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Menurut Marwan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah yang sesuai prosedur KUHAP dan aturan yang berlaku.
"Saya tegaskan dan pastikan bahwa upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang menangani perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dan serangkaian tindakan penyidik dalam upaya penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukumnya Abdul Haris, Budi Minzathu menegaskan pihaknya menempuh jalur praperadilan karena menilai penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah pada kliennya oleh kepolisian yang ditangani Satuan Unit PPA Polres Maros.
"Adapun yang menjadi dasar dari permohonan kami yaitu ketentuan pasal 1 angka 10 KUHP terkait persoalan sah atau tidaknya suatu penangkapan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan permintaan ganti rugi," terangnya.
Selain itu lanjut Budi, berdasarkan ketentuan pasal 77 dan pasal 79 UU nomor 8 tahun 81, tentang kitab UU hukum acara pidana.
Dimana pada intinya pasal 77 terkait masalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Dan pasal 79 KUHP terkait masalah permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan digunakan oleh tersangka atau keluarganya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
Serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
Budi menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya oleh kepolisian Polres Maros, tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan.
"Kami menganggap dalam proses penetapan tersangka maupun penahanan terhadap klien kami, tidak sesuai prosedur dan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU diatas dan manajemen penyidikan yaitu perkab nomor 6 tahun 2019," jelasnya.
Pihaknyapun menilai, jika penetapan tersangka maupun penahanan pada kliennya, tidak memenuhi unsur pembuktian atau alat bukti sebagaimana ketentuan UU.
"Selain daripada itu antara tanggal 4 dan tanggal 5, dimana sprindik yang keluar pada tanggal 4 dan 5 telah dilakukan penahanan pada klien kami. Sehingga kami menilai ada beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan oleh penyidik yang tidak dilakukan, sehingga kami menganggap penahanan tersebut terkesan sangat mengada-ada dan sangat terburu-buru," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.