Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ada Pengusaha Besar Kerabat Jenderal yang Ikut Terlibat dalam Jaringan Uang Palsu UIN Alauddin

Sebanyak 17 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencetakan serta peredaran uang

Editor: muh radlis
Tribun Timur
Penampakan barang bukti sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar 

Kemudian, pelaku Mubin diamankan di area parkir Kampus UIN Alauddin di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Seluruh pelaku dibawa ke Polres Gowa.

8 Desember 2024
Tim gabungan menangkap Andi Ibrahim di rumahnya di Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Penangkapan dilanjutkan terhadap Syahruna di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tepatnya di rumah ASS.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Gowa.

9 Desember 2024
Tim gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap Sukmawati dan Sattariah di rumah masing-masing di Kota Makassar.

Dari pengembangan, tim berhasil menangkap John Biliater Panjaitan di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, di rumah yang sama dengan lokasi penangkapan sebelumnya.

Para pelaku dibawa ke Polres Gowa.

10 Desember 2024
Penangkapan dilanjutkan terhadap Andi Khaeruddin di kantor bank BUMN yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. 

Pelaku kemudian diamankan di Polres Gowa.

13 Desember 2024
Personel Satreskrim Polres Gowa (Resmob) bergerak menuju Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, untuk menangkap sejumlah pelaku.

Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan Ilham, Suardi Mappeabang, Mas’ud, dan Satriyady.

16 Desember 2024
Tim kembali mengamankan Sri Wahyudi dan Muhammad Manggabarani, diikuti dengan penangkapan Ambo Ala di Kabupaten Wajo.

17 Desember 2024
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap Rahman di Kabupaten Majene.

Seluruh pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved