Berita Batang
Satpam TPI Batang dan Rekannya Ditangkap Atas Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua tersangka di Kelurahan Karangasem Utara, Kabupaten Batang.
Kasus ini melibatkan seorang pelaku yang bekerja di luar negeri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan pengembangan, seorang tersangka, Itok, mendapatkan barang dari pelaku yang berada di luar negeri, tepatnya di kapal sekitar laut Jepang.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Sopir Ekspedisi: Dalam Pengaruh Sabu, Brigadir Anton Tersulut Emosi
"Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu dan peralatan pendukungnya," ungkap Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.
Polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik klip besar, dua paket sabu dalam plastik klip sedang, dan delapan paket sabu dalam plastik klip kecil di dalam mikro tube, total berat brutto mencapai 81,83 gram. Ii yang terbesar di tahun ini," tambahnya.
Tersangka pertama, Wahyu Adi Suwito alias Itok (30), ditangkap di kediamannya di Dukuh Pasirsari, Kelurahan Karangasem Utara.
Dari penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu yang disimpan rapi dalam tas hijau merek Tapakco.
Pengembangan kasus membawa tim ke kamar tersangka, di mana ditemukan tambahan satu paket sabu dalam plastik klip besar dan dua paket sabu dalam plastik klip sedang yang disimpan dalam dompet biru di dalam tas ransel cokelat.
Interogasi terhadap Itok mengarahkan polisi ke tersangka kedua, Achmad Husen alias Sadam (25), seorang satpam TPI Batang yang berdomisili di Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman.
Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial Bagus yang saat ini masih dalam pengejaran.
Barang bukti lain yang disita dari tersangka pertama termasuk tiga unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu (bong), 358 mikro tube, enam set plastik klip, dua pipet kaca, dan berbagai peralatan pendukung lainnya.
Dari tersangka kedua, polisi menyita satu unit telepon genggam merek OPPO seri A12.
Baca juga: Aksi GS Warga Kertek Wonosobo Sembunyikan Sabu dalam Kemasan Es Krim Berhasil Diungkap Polisi
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Nur Cahyo menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
"Kami menghimbau masyarakat untuk terus mendukung Polres Batang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Batang," pungkasnya.(din)
Bupati Batang Relokasi PKL demi Atasi Banjir dan Macet di Jalan Patimura |
![]() |
---|
Jaga Kelestarian Pesisir, 2.000 Mangrove Avicennia Ditanam di Roban Timur Batang |
![]() |
---|
Pemkab Batang Benahi Jalan Patimura: Drainase Diperbaiki, PKL Direlokasi ke Pasar Batang |
![]() |
---|
Cerita Nelayan Roban Timur Batang : Ruang Tangkap Hilang, Melaut Kian Jauh |
![]() |
---|
DP3AP2KB Batang Siapkan Psikolog Dampingi Ibu Dua Bocah yang Tewas Tenggelam di Pantai Sigandu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.