Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Ini Dua Skenario yang Bisa Dilakukan untuk Membatalkan PPN 12 Persen

Dua skenario membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bisa dilakukan warga.

Editor: rival al manaf
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Grafis PPN 12 Persen Pemerintah Prabowo Subianto 

TRIBUNJATENG.COM - Dua skenario membatalkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen bisa dilakukan warga.

Skenario pembatalan kebijakan itu menyeruak seiring penolakan yang ramai terjadi di media sosial.

Pemerintah beralasan, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Kebijakan Paling Berani Vietnam: Usai Turunkan PPN, Jumlah Kementerian Bakal Dipangkas

Baca juga: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025 Ada Efek ke Harga BBM Non Subsidi? Pertamina Buka Suara

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Penolakan kenaikan PPN 12 persen pun menggema di kalangan masyarakat.

Bahkan, sebuah petisi yang berisi seruan pembatalan kenaikan ini telah ditandatangani lebih dari 170.000 orang.

Lantas, apakah kenaikan PPN 12 persen sebenarnya bisa dibatalkan? 

Berlandaskan UU HPP, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kendati demikian, UU tersebut juga mengatur pembatalan perubahan PPN melaui Peraturan Pemerintah.  

Dalam Pasal 7 ayat (3), disebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah menjadi 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Prosedur pembatalan tarif PPN 12 persen telah diatur dalam Pasal 7 ayat (4) yang berbunyi: "Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," tulis ayat tersebut.

Dengan kata lain, PPN 12 persen bisa dibatalkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Prabowo Subianto setelah disampaikan ke DPR untuk disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Apalagi, penyusunan target penerimaan pajak tahun depan masih berdasarkan PPN 11 persen, seperti yang sudah ditetapkan dalam APBN 2025.

Judicial review MK Selain penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), PPN 12 persen juga bisa dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dosen hukum administrasi negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Ilahi mengatakan, judicial review bisa diajukan ke MK jika suatu aturan dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved