Berita Wonosobo
Anggota DPR Sofwan Peringatkan Kades di Wonosobo Masa Jabatan Bertambah, Harus Sejahterakan Rakyat!
Dedy menyatakan, DPR RI dan pemerintah telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun
Penulis: Imah Masitoh | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Dapil VI Jawa Tengah, Sofwan Dedy Ardyanto, memperingatkan berkaitan perpanjangan masa jabatan para kepala desa (kades).
Dedy menyatakan, DPR RI dan pemerintah telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Oleh karenanya, Dedy memperingatkan para kades agar lebih serius dan tidak main-main dalam bekerja.
Kades, kata Dedy, harus lebih berfokus dalam upaya mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menyejahterakan rakyat.
“Dengan demikian, kemajuan dan pemerataan pembangunan setiap desa dapat segera tercapai,” kata Dedy, Senin (23/12/2024) pagi.
Hal tersebut ia sampaikan saat reses perdana yang mengusung agenda Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, yang dihadiri oleh ratusan konstituen dan anggota Barisan Hok-Ya.
Terkait adanya undang-undang tersebut, perpanjangan masa jabatan kepala desa bertambah dua tahun, menjadi selama delapan tahun.
Menurutnya, ini merupakan momentum bagi para kepala desa untuk mewujudkan harapan atas kemajuan pembangunan di seluruh sektor masing-masing desa.
Antara lain infrastruktur jalan desa, jalan usaha tani (JUT), embung, rumah tidak layak huni (RTLH), sektor kesenian dan kebudayaan, hingga sumber daya manusia yang berkualitas.
“Dengan bertambahnya masa jabatan menjadi delapan tahun, setiap kepala desa memiliki waktu lebih untuk merealisasikan pembangunan di berbagai sektor, sehingga pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut dapat menjadi stimulan bagi kesejahteraan warga masyarakat,” jelasnya.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI-Perjuangan, Muhammad Isnaeni, menyampaikan bahwa masyarakat desa harus terus menjaga harmonisasi dan komunikasi.
Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kekompakan di lingkungannya masing-masing, salah satunya lewat jalur kesenian.
“Kesenian dan kebudayaan adalah salah satu ujung tombak dan wadah paling efektif untuk menjaga kerukunan dan kegotong-royongan masyarakat di desa,” pungkasnya. (ima)
Bukan Demi Keamanan! Polda Jateng Ungkap Alasan Pemindahan Pelaku Pembacok Anggota TNI Wonosobo |
![]() |
---|
Tiga Jam Tertutup Longsor, Jalan Krakal-Igirmranak Wonosobo Kini Sudah Bisa Dilalui Kendaraan |
![]() |
---|
Kolaborasi 6 Desa di Wonosobo Tanam Jagung Hibrida, Bulog Jamin Serap Hasil Panen Petani |
![]() |
---|
Longsor Putus Jalur ke Dieng via Watumalang, DPUPR Wonosobo Lakukan Penanganan Darurat |
![]() |
---|
Dieng Ditetapkan sebagai Geopark Nasional, Bupati Wonosobo dan Banjarnegara Terima Salinan SK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.