QRIS dan Debit Card Tidak Dikenakan PPN
Untuk memudahkan masyarakat memahami penghitungan PPN 12 persen berikut adalah simulasi perhitungan pajaknya
Hal ini membuat masyarakat yang telah terbiasa menggunakan QRIS dalam kesehariannya merasa khawatir akan terkena dampak PPN 12 persen per 1 Januari 2025 nanti.
Tidak Naik
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya buka suara. Airlangga menyebut bahwa transaksi pembayaran virtual melalui QRIS tidak dikenakan PPN 12 persen.
Dia katakan hal itu saat pembukaan acara Launching of EPIC SALE di Alfamart Drive Thru Alam Sutera, Minggu (22/12/2024).
"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, menurut Airlangga, PPN hanya dikenakan pada nilai barangnya dan bukan pada sistem transaksinya.
QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
Sehingga jika masyarakat bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia atau di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual tersebut juga tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
"Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," ujar Menko Airlangga.
Uang Elektronik
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menjelaskan bahwa penerapan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengklarifikasi soal isu transaksi uang elektronik yang terkena PPN 12 persen.
"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” kata Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Dalam UU HPP yang telah diperbarui, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN.
Artinya, kenaikan PPN 12 persen yang berlaku per 1 Januari 2025 besok juga berlaku untuk biaya jasa layanan dalam transaksi uang elektronik.
Lebih lanjut, aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Transfer Dana
Dalam aturan tersebut, jenis layanan yang dikenakan PPN di antaranya adalah uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet), gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Kunci Jawaban PAI Kelas 2 SD Halaman 24- 26 Pilihan Ganda dan Isian |
![]() |
---|
Usulan Rute Trans Jateng Sampai Blora Belum Disetujui, Gubernur Ahmad Lutfi: Masih dalam Kajian |
![]() |
---|
Berikut Informasi Lengkap Jam Operasional Perpusda Soekarno - Hatta Kabupaten Tegal |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Lutfi: Satgas Pusat Makan Bergizi Gratis Bakal Berkantor di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Gempa Terkini Sabtu 27 September 2025 Pagi Ini, Baru Terjadi, Info Lengkap dari BMKG Klik di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.