Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

QRIS dan Debit Card Tidak Dikenakan PPN

Untuk memudahkan masyarakat memahami penghitungan PPN 12 persen berikut adalah simulasi perhitungan pajaknya

Editor: muslimah
PINTEREST
Ilustrasi kenaikan PPN 12 persen 

Sehingga PPN 12 persen nantinya akan berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara.

Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

PPN 12 persen juga dikenakan pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater, serta pada biaya merchant discount rate (MDR).

Sementara nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Sehingga ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, maka tidak ada PPN yang dikenakan.

Contoh

Untuk memudahkan masyarakat memahami penghitungan PPN 12 persen berikut adalah simulasi perhitungan pajaknya.

Misalnya simulasi PPN 12 persen ketika melakukan pembayaran via QRIS.

Ketika seseorang membeli sebuah TV seharga Rp 5 juta pada Desember 2024 dengan pembayaran menggunakan QRIS, maka tarif PPN yang berlaku pada bulan Desember ini sebesar 11 persen.

Atas pembelian TV seharga Rp 5 juta tersebut, terutang PPN yang dikenakan adalah sebesar Rp 550.000 dan total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 5.550.000.

Namun pada tahun depan, setelah PPN naik menjadi 12 persen, maka besaran PPN yang perlu dibayar adalah Rp 600.000, sehingga total pembayaran menjadi Rp 5.600.000.

Jumlah pembayaran TV seharga Rp 5 juta tersebut tidak berbeda, baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.

BEM Ancam Demo

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap menolak kebijakan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku 1 Januari 2025.

Koordinator Pusat BEM SI Satria Naufal meminta Prabowo membatalkan keputusan menaikkan PPN hingga 12 persen tersebut.

Ia mendesak Prabowo agar sesuai dengan ucapannya yang ingin menyejahterakan rakyat. 

"Jelas kami meminta untuk dikaji ulang hingga batal. Pidato Presiden Prabowo harus linear dengan kebijakannya dengan bicara kesejahteraan rakyat," kata Satria, Sabtu (21/12).

Para aktivis mahasiswa itu, katanya, akan menggelar demonstrasi penolakan yang masif jika desakan penolakan ini tidak didengar pemerintah di bawah Prabowo-Gibran Rakabuming Raka itu. "Jika PPN 12 persen tidak dibatalkan dan turun, maka kami turun (demonstrasi) serentak di seluruh Indonesia," kata Satria.

Satria menjelaskan sikap para mahasiswa, terutama BEM SI, menolak keputusan pemerintahan Prabowo menaikkan PPN hingga 12 persen itu karena tak sesuai dengan keadaan ekonomi masyarakat saat ini.

Ia menyinggung tingkat pendapatan masyarakat yang masih rendah dan tingkat pengangguran yang masih tinggi. (tribun/kompas/wid/tribun network/igm/riz/den/dod)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved