Berita Video
Video Dugaan Penipuan Berkedok Lomba Tari, Perwakilan Grup Tari dan Apmikimmdo Mengadu
Sejumlah pihak yang merasa dirugikan karena gagalnya perlombaan tari di Taman Indonesia Kaya Kota
Penulis: budi susanto | Editor: Tim Video Editor
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Dugaan Penipuan Berkedok Lomba Tari, Perwakilan Grup Tari dan Apmikimmdo Mengadu ke Pemprov Jateng.
Sejumlah pihak yang merasa dirugikan karena gagalnya perlombaan tari di Taman Indonesia Kaya Kota Semarang kembali datangi Pemprov Jateng.
Mereka kembali mengadu ke Pemprov Jateng dan meminta Pemprov Jateng memberikan sanksi ke ketua penyelenggara perlombaan bernama Mei Sulistyoningsih.
Bahkan para peserta dan perwakilan sanggar tari tersebut datang ke Pemprov Jateng bersama DPD Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil Menengah dan Mandiri Indonesia (Apmikimmdo) Jateng.
Apmikimmdo turut hadir lantaran juga dirugikan karena penyelenggaraan perlombaan tari mencatut nama Apmikimmdo.
"Tak hanya mencatut nama Apmikimmdo penyelenggara juga mencantumkan rekening pembayaran pendaftaran perlombaan tari atas nama Apmikimmdo DPC Kota Semarang," terang Ariyanto Ketua DPD Apmikimmdo Jateng saat ditemui di Pemprov Jateng, Senin (23/12/2024).
Ariyanto juga berujar Mei Sulistyoningsih memang pernah jadi Ketua DPC Apmikimmdo Kota Semarang.
Namun Mei sudah dicopot dan kepengurusan Apmikimmdo Kota Semarang dibekukan pada 1 Desember 2024.
Bahkan DPD Apmikimmdo Jateng telah mengeluarkan instruksi Mei tidak boleh menggunakan logo atau mengatasnamakan Apmikimmdo setiap kali menggelar acara.
"Namun faktanya ia menggunakan nama Apmikimmdo Kota Semarang untuk menerima pendaftaran perlombaan tari yang gagal diselenggarakan," jelasnya.
Ia juga mengatakan, kegiatan perlombaan tari yang gagal diselenggarakan dinamai Semarang Ekonomi Kreatif (SEC).
Di mana ada bazar UMKM hingga perlombaan tari yang diikuti 35 grup tari dari Kota Semarang.
Dari gagalnya kegiatan tersebut 200 irang lebih dirugikan karena mereka telah mendaftarkan diri dalam perlombaan tari.
"Kami minta ke Pemprov Jateng agar keyua panitia diberikan sanksi tegas, kami juga telah melapor ke kepolisian Jumat lalu, hari ini kami akan ke Polda Jateng untuk melengkapi berkas bersama perwakilan grup tari yang dirugikan," paparnya.
Adapun suasana saat sejumlah perwakilan grup tari dan Apmikimmdo menggelar pertemuan dengan Pemprov Jateng cukup menegang.
Baik dari Apmikimmdo dan perwakilan grup tari menggebu-gebu menyampaikan kekesalannya.
Bahkan Endang satu di antara perwakilan grup tari asal Kota Semarang yang merasa dirugikan berujar, ia membaca flayer perlombaan tari November 2024.
Di flayer tersebut tertera perlombaan tari tingkat Provinsi Jateng dan memperebutkan piala Gubernur Jateng.
Melihat informasi flayer tersebut Endang sengat bersemangat untuk mengikutkan grup didikannya.
"Siapa yang tidak semangat melihat informasi tersebut, bahkan perlombaan tari bakal digelar selama 3 hari," terangnya.
Endang juga mengatakan, saat mendaftar rekening pembayaran atas nama DPC Apmikimmdo Kota Semarang.
Ia juga mendaftarkan grup tarinya dengan nominal Rp 100 ribu ke nomor rekening yang dicantumkan di flyer tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya Endang kecewa karena saat datang ke lokasi perlombaan di Taman Indonesia Kaya perlombaan tidak jadi digelar, bahkan tidak ada persiapan apapun.
Endang juga menyiapkan kliping berisi foto saat ratusan peserta perlombaan tari tak jadi mengikuti perlombaan.
"Saya siapkan kliping sebagai bukti bahwa persiapan para peserta tak main-main, namun dikecewakan oleh penyelenggara acara," kata Endang.
Adapun usai audensi, perwakilan grup tari dan Apmikimmdo bergegas melaporkan pihak penyelanggara ke kepolisian.
Pihak Pemprov Jateng juga merespon audensi tersebut, menurut Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga, Biro Kesra Setda Provinsi Jateng, Woro Boedisayekti, seharusnya perlombaan tari tersebut tidak digelar lantaran belum mendapatkan izin untuk mengatasnamakan Gubernur Jateng.
Ia menerangkan, pemberitahuan penyelanggara perlombaan tari tingkat Provinsi Jateng memang diterima oleh Pemprov Jateng.
Di mana pemberitahuan tersebut diterima pada 17 Desember 2024 namun flyer perlombaan tari keluar jauh sebelum penyelenggara mengirimkan pemberitahuan ke Pemprov Jateng.
"Dalam pemberitahuan mereka hanya meminta bantuan tentang piala, meski demikian hal tersebut tidak bisa segera mungkin dilaksanakan karena butuh proses," terang Woro.
Ditambahkannya lantaran banyak masyarakat yang dirugikan, kesimpulan audensi akan disampaikannya ke Pj Gubernur Jateng.
"Akan kami sampaikan ke pimpinan, namun menyoal sanksi bukan kami yang berwenang memberikan hal tersebut," tambahnya.
Video Penampakan Buldoser Rp 2,2 M Dipakai Pemkab Kendal Kelola Sampah di TPA Darupono |
![]() |
---|
Video Bupati Sudewo Datangi Posko Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Diteriaki Lengser &Dilempar Botol |
![]() |
---|
Video Kecelakaan Karambol di Tol Srondol Semarang, Sejumlah Mobil dan Truk Ringsek Parah |
![]() |
---|
Video Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tegaskan Demo 13 Agustus Tetap Lanjut |
![]() |
---|
Video Gubernur Ahmad Luthfi Ingatkan Bupati Pati Sudewo Lebih Santun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.