Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Daftar Pungutan dan Kenaikan Tarif yang Sambut Masyarakat di 2025, Daya Beli bakal Makin Anjlok

Masyarakat Indonesia perlu bersiap menghadapi banyaknya pungutan dan kenaikan tarif yang diterapkan pada 2025

Editor: muslimah
Idayatul Rohmah
Pedagang di Pasar Johar Semarang tampak sedang melayani pembeli. Banyak Pungutan dan Kenaikan Tarif di 2025 Tambah Beban Masyarakat 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia perlu bersiap menghadapi banyaknya pungutan dan kenaikan tarif yang diterapkan pada 2025, di mana akan mempengaruhi beban pengeluaran sehari-hari.

Hal itu mulai dari penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, kenaikan pajak membangun rumah sendiri, pemberlakuan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), pengenaan opsen pajak, rencana kenaikan harga BBM, hingga kenaikan tarif listrik.

Menanggapi hal itu, Senior Economist KB Valbury Sekuritas, Fikri C Permana menilai, sederat kebijakan itu akan memberikan tekanan signifikan terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kelas menengah.

"Pasti disposable income-nya akan turun," ujarnya, kepada Kontan.co.id, Senin (23/12).

Baca juga: 80 Ribu Pekerja Kena PHK hingga Desember 2024, 60 Perusahaan Menyusul akan PHK Karyawan

Ia khawatir banyaknya kebijakan yang membebani dompet masyarakat di tahun depan akan membuat jumlah kelas menengah di Republik ini semakin menurun.

Hal itu karena berbeda dengan masyarakat bawah yang banyak mendapatkan perlindungan melalui program bantuan sosial, subsidi kesehatan, hingga diskon listrik.

"Iya makin berat beban (kelas menengah-Red), apalagi sudah mulai ada dorongan untuk frugal living (hidup hemat-Red)," katanya.

Menurut dia, apabila tren frugal living itu terus berlanjut, konsumsi masyarakat akan semakin menurun, sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dari berbagai pungutan yang akan dijalankan pemerintah di tahun 2025, Fikri menganggap, tarif PPN 12 persen merupakan kebijakan yang harus ditunda.

Pasalnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berdampak kepada seluruh lapisan masyarakat.

Hal itu berbeda dengan pungutan cukai MBDK yang dirasa akan berdampak terhadap konsumen tertentu.

Senada, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita menilai, sederet kebijakan tersebut diyakini akan memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat, terutama kelas menengah dan pekerja sektor informal.

Hal itu karena kenaikan UMP hanya akan dirasakan oleh pekerja formal, sehingga tidak akan mengompensasi pekerja informal dari berbagai pungutan di tahun depan.

Di sisi lain, kenaikan harga barang akibat PPN dan harga energi yang akan semakin mahal juga membuat kenaikan UMP terasa tidak signifikan. 

Ronny khawatir kebijakan itu akan berdampak terhadap konsumsi rumah tangga yang selama ini menyumbang sekitar 53-54 peresen dari total pertumbuhan ekonomi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved