Kecelakaan Maut Bus Vs Truk di Malang
Sigit Sopir Truk Berstatus Tersangka, Penyebab Kecelakaan Maut Bus Tirto Agung di Tol Pandaan Malang
Polisi menetapkan sopir truk tronton, Sigit Winarno sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut di Tol Malang-Pandaan KM 77, Senin (23/12/2024).
TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Sigit Winarno, sopir truk tronton penyebab kecelakaan maut bus rombongan siswa SMP IT Darul Quran Mulia Putri Bogor pada Senin (23/12/2924) di Tol Pandaan Malang Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan beberapa barang bukti, Sigit dianggap lalai sehingga terjadi kecelakaan yang menewaskan empat orang itu.
Meskipun sudah berstatus tersangka, Sigit saat ini belum ditahan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Inilah Hasil Rekaman CCTV Kecelakaan Bus Siswa SMP IT Darul Quran Mulia Bogor di Tol Pandaan Malang
Baca juga: Mau Liburan Akhir Tahun di Malang? Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut Ini Agar Tak Terjebak Macet
Polisi menetapkan sopir truk tronton bernomor polisi S 9126 UU, Sigit Winarno sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan maut di ruas tol Malang-Pandaan KM 77, Senin (23/12/2024).
Kecelakaan tersebut menewaskan empat orang di bus Tirto Agung bernomor polisi S 7607 UW.
Sigit Winarno dikenakan Pasal 310 nomor 1, 2, 3, 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Namun, Sigit tak ditahan karena masih menjalani perawatan medis di RS Prima Husada, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, Sigit Winarno adalah pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Sigit dianggap lalai ketika berhenti di bahu jalan, saat truk mengalami overheat.
Diketahui, saat berhenti di bahu jalan di ruas tol KM 77.300A, posisi truk saat itu masih berada di tanjakan dan sopir memilih turun untuk mengganjal roda mobil tanpa mematikan mesin mobil.
"Sopir memilih tidak mematikan mesin saat berhenti, namun mengambil mengganjal mobil, meski upayanya tidak berhasil hingga mobil akhirnya mundur," ungkapnya seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (25/12/2024).
"Di sisi lain, sopir tidak menarik hand brake secara sempurna."
"Karena dari hasil pemeriksaan, tarikan hand brake harusnya 15 klik dan sopir hanya menarik 10 klik," imbuhnya.

Baca juga: 6 Fakta Kecelakaan Maut Bus Pelajar Bogor di Tol Pandaan Malang: 4 Tewas, TKP Menikung dan Menanjak
AKBP Putu Kholis Aryana menyebut, masih akan melakukan penyelidikam lebih lanjut atas peristiwa itu.
Menurutnya, masih ada kemungkinan ada pihak lain yang dianggap bersalah atas peristiwa itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.