Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Aipda Robig Bakal Didampingi 7 Pengacara Selama Proses Hukum di Pengadilan Negeri Semarang

Tujuh pengacara bakal melakukan pembelaan terhadap Aipda Robig Zaenudin saat proses hukum di Polda Jateng maupun Pengadilan Negeri Semarang.

|

"Ini tentu bukan persoalan mudah untuk melakukan pembelaan klien kami."

"Apalagi banyak anak di bawah umur."

"Kami tidak bisa melakukan hal yang keras saat bertanya kepada anak bawah umur."

"Ini tentu tidak mudah untuk membuka seterang-terangnya," jelasnya.

Baca juga: Buntut Kasus Aipda Robig, Polda Jateng Periksa Senjata Api Personel

Baca juga: Gara-gara Aipda Robig, Setiap Anggota Polisi yang Bawa Senjata Api Diperiksa Polda Jateng

Herry menerangkan, kliennya tidak memiliki means rea (niat jahat) menembak ketiga pelajar itu.

Dirinya menyebut kliennya tidak kenal siapa yang ditembak.

"Kami anggap means rea tidak ada sama sekali," tuturnya.

Menurut Herry Darman, kliennya saat itu melihat seseorang mengendarai motor secara kencang.

Selain itu juga terdapat seseorang lainnya mengejar sembari membawa senjata tajam.

"Robig itu menganggap begal."

"Kemudian dilakukan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana," imbuhnya.

Lanjutnya, sebelum melepaskan tembakan, kliennya telah melakukan peringatan secara lisan dengan menyebut polisi.

Kemudian kliennya juga melepaskan tembakan peringatan sebanyak sekali ke arah pukul 11.00.

"Ini artinya sudah ada dua kali peringatan."

"Karena peringatan tidak diindahkan, klien kami melakukan penembakan bukan untuk membunuh, tetapi pencegahan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved